11 Bulan Menanti Kepastian, Siti Khotijah Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa

11 Bulan Menanti Kepastian, Siti Khotijah Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Oknum Jaksa

BANDAR LAMPUNG – Hampir sebelas bulan sejak melaporkan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan seorang oknum jaksa dalam penanganan perkara pidana suaminya, Siti Khotijah mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai hasil akhir pemeriksaan maupun tindak lanjut atas laporannya.

Siti menyampaikan, laporan yang diajukannya pada 13 Agustus 2025 kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan diproses melalui mekanisme pengawasan internal. Namun hingga 24 Juli 2026, ia mengaku belum menerima penjelasan resmi mengenai perkembangan maupun kesimpulan dari proses pemeriksaan tersebut.

Perkara ini bermula dari proses hukum yang menjerat suaminya, M. Umar bin Abu Tholib, dalam perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, dengan Nomor Perkara 54/Pid.Sus/2025/PN Sdn.

Dalam putusan tingkat pertama, M. Umar dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.

Melalui pendampingan tim kuasa hukum yang dipimpin Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., perkara kemudian diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi Nomor 10989 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung mengurangi hukuman menjadi 5 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan. Saat ini, upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) masih berlangsung.

Di tengah proses tersebut, Siti Khotijah mengajukan pengaduan terkait dugaan perilaku oknum jaksa yang menangani perkara suaminya. Berdasarkan dokumen resmi yang diterima kuasa hukum, pengaduan tersebut ditindaklanjuti oleh Kejati Lampung melalui pembentukan Tim Pemeriksa Pengawasan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRINT-278/L.8/H.I.2/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026, yang kemudian diperpanjang melalui Surat Perintah Nomor PRINT-416/L.8/H.I.2/03/2026 tanggal 6 Maret 2026.

Dalam proses pemeriksaan, Siti memenuhi panggilan Tim Pemeriksa Pengawasan pada 24 Februari 2026 dengan didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI. Selain pelapor, sejumlah pihak lainnya juga dimintai keterangan sebagai bagian dari pendalaman data dan fakta.

Untuk memperoleh perkembangan penanganan laporan tersebut, kuasa hukum kemudian mengirimkan surat permohonan informasi kepada Kejati Lampung pada 5 April 2026.

Baca Juga :  FERADI WPI Apresiasi Kinerja Penyidik Polda Banten, Pembuktian Dugaan Pengeroyokan Diserahkan Sepenuhnya kepada Proses Hukum

Melalui surat balasan Nomor R-416/L.8/H.I.2/04/2026 tertanggal 21 April 2026, Kejati Lampung menyampaikan bahwa pengaduan dari Komisi Kejaksaan RI telah diterima dan diproses melalui inspeksi kasus. Hasil pemeriksaan berupa data dan fakta disebut telah dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMwas) melalui Surat Nomor R-342/L.8/H.I.1/04/2026 tanggal 9 April 2026 serta masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Meski demikian, menurut Siti, hingga kini belum ada informasi lanjutan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

“Sudah sebelas bulan sejak saya melaporkan dugaan pelanggaran itu. Saya sudah memenuhi panggilan pemeriksaan dan memberikan seluruh keterangan yang diminta. Namun sampai sekarang saya belum mengetahui bagaimana hasil akhirnya maupun apakah sudah ada tindak lanjut terhadap laporan saya,” ujar Siti Khotijah kepada media.

Ia menegaskan tetap menghormati proses dan mekanisme pengawasan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan. Namun, sebagai pelapor, dirinya berharap memperoleh kepastian hukum dan informasi yang jelas mengenai perkembangan laporannya.

“Saya berharap Kejaksaan Tinggi Lampung dapat memberikan penjelasan yang lebih jelas kepada kami sebagai pelapor. Jangan sampai proses ini berhenti hanya pada surat balasan administratif tanpa adanya kepastian mengenai hasil akhirnya,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum M. Umar, Advokat Donny Andretti, berharap proses pemeriksaan internal dapat segera diselesaikan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami berharap proses ini dapat segera ditindaklanjuti secara tuntas dan ada kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan, sehingga semua pihak memperoleh kejelasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Perkara ini menunjukkan adanya dua proses yang berjalan secara terpisah. Proses pertama merupakan perkara pidana atas nama M. Umar yang telah melalui tahapan persidangan hingga Peninjauan Kembali. Sementara proses kedua merupakan mekanisme pengawasan internal Kejaksaan atas pengaduan dugaan pelanggaran terhadap oknum jaksa yang menangani perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi resmi mengenai hasil akhir pemeriksaan internal maupun tindak lanjut atas petunjuk dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Lampung.(red/ig)

Admin

Tinggalkan Balasan