Jacob Matakena Soroti Dugaan Pungli Oknum Lantas: Jangan Berhenti di Etik, Usut Jika Ada Unsur Pidana

Jacob Matakena Soroti Dugaan Pungli Oknum Lantas: Jangan Berhenti di Etik, Usut Jika Ada Unsur Pidana
ADV. JACOB MATAKENA, SH

PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS.ID – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Huma Keadilan Nusantara, Adv. Jacob Matakena, S.H., menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan pungutan liar (pungli) di jalan yang diduga melibatkan oknum anggota lalu lintas di kawasan Pos Bundaran yang belakangan menjadi perhatian publik.

Jacob meminta jajaran Polda Kalimantan Tengah tidak hanya melakukan pemeriksaan dari aspek kode etik apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum pidana.

“Kalau memang terbukti ada pungli, jangan hanya berhenti pada kode etik. Apabila ditemukan unsur pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Jacob.

Menurutnya, dugaan pungutan yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum merupakan persoalan serius karena dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi kepolisian.

Ia menegaskan, dirinya tidak bermaksud menggeneralisasi seluruh anggota kepolisian. Namun, dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum harus ditangani secara tegas agar tidak mencoreng anggota Polri lainnya yang menjalankan tugas secara profesional.

Jacob juga menyoroti kondisi masyarakat yang saat ini menghadapi tekanan ekonomi, terlebih dengan situasi kemarau panjang yang terjadi di sejumlah wilayah.

Menurutnya, aparat lalu lintas seharusnya mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif, terutama ketika berhadapan dengan masyarakat yang datang dari wilayah hulu.

“Dalam situasi ekonomi masyarakat yang sulit, ditambah kondisi kemarau seperti sekarang, seharusnya ada rasa empati. Jangan sampai masyarakat yang datang dari daerah hulu justru menjadi objek pungutan oleh oknum,” tegasnya.

Ia menilai fungsi kepolisian bukan semata-mata melakukan penindakan, tetapi juga memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, menurut Jacob, penegakan hukum lalu lintas harus dilakukan secara proporsional, transparan dan sesuai prosedur.

Selain dugaan pungli, Jacob juga meminta adanya evaluasi terhadap praktik pemeriksaan atau razia kendaraan yang dilakukan secara sepihak.

Menurutnya, kegiatan pemeriksaan kendaraan di jalan harus memiliki dasar hukum dan mekanisme yang jelas sehingga masyarakat mengetahui bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas resmi kepolisian.

“Kalau memang mau melakukan razia, lakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Jangan sampai ada pemeriksaan yang dilakukan secara sepihak sehingga membuka ruang terjadinya pungutan liar,” katanya.

Jacob menyebut transparansi dalam kegiatan pemeriksaan kendaraan penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Minta Ombudsman dan Inspektorat Periksa Lurah Pahandut Seberang

Ia juga mengingatkan bahwa kewenangan aparat dalam melakukan pemeriksaan bukan berarti kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan petugas tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Jacob menyatakan memberikan dukungan kepada Subdit Propam Polda Kalteng untuk mendalami dugaan pungli tersebut secara menyeluruh.

Menurutnya, pemeriksaan jangan hanya berhenti pada anggota yang diduga melakukan tindakan di lapangan. Jika ditemukan indikasi adanya pola atau keterlibatan pihak lain, maka harus ditelusuri berdasarkan bukti dan keterangan yang tersedia.

“Yang harus didalami adalah apakah ini hanya tindakan personal atau ada pola tertentu. Kalau ada dugaan setoran kepada pihak lain atau kepada atasan, tentu harus dibuktikan. Jangan hanya berasumsi,” ujarnya.

Ia menegaskan, dugaan adanya kewajiban setoran kepada atasan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta sebelum ditemukan bukti yang mendukung.

Namun, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti adanya keterlibatan pihak lain, maka penyelidikan menurutnya harus dikembangkan sesuai ketentuan hukum.

Lebih lanjut, Jacob menyatakan LBH Huma Keadilan Nusantara siap memberikan pendampingan hukum, baik secara mitigasi maupun litigasi, kepada masyarakat yang merasa mengalami dugaan pungli oleh oknum aparat lalu lintas.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk mengamankan bukti yang dimiliki, seperti rekaman video, foto, waktu dan lokasi kejadian, identitas atau ciri petugas, bukti pembayaran serta keterangan saksi.

“Silakan masyarakat menyampaikan informasi dan bukti yang dimiliki. Kami siap membantu melakukan pendampingan apabila memang ada masyarakat yang merasa menjadi korban,” jelasnya.

Jacob menambahkan, penanganan dugaan pungli harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan proses hukum dan asas praduga tak bersalah.

“Kalau benar ada pungli, ungkap. Kalau ada pelanggaran etik, proses. Kalau ditemukan unsur pidana, tegakkan hukum. Jangan sampai kewenangan yang diberikan negara untuk melindungi masyarakat justru disalahgunakan untuk mengambil keuntungan dari masyarakat,” pungkasnya.

KALTENGNEWS.ID — Cepat, Akurat dan Terpercaya.

Redaksi Utama