Medianus Waruwu, SH: Keseimbangan Hak Asasi dan Penegakan Hukum dalam Perkara Kekerasan Seksual Nonfisik

Medianus Waruwu, SH: Keseimbangan Hak Asasi dan Penegakan Hukum dalam Perkara Kekerasan Seksual Nonfisik

PALANGKA RAYA, Kaltengnews.id – Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) Kota Palangka Raya, Medianus Waruwu, SH, menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan penghormatan terhadap mekanisme hukum adat dalam penanganan perkara kekerasan seksual nonfisik di Kalimantan Tengah.

Pandangan tersebut disampaikan Medianus melalui tulisan berjudul “Menjaga Keseimbangan Hak Asasi Manusia Dalam Proses Penegakan Hukum”. Ia menilai, perkara yang sedang menjadi perhatian publik perlu dilihat secara utuh, tidak hanya dari perspektif penghukuman, tetapi juga dari aspek keadilan, pemulihan, serta konteks sosial masyarakat adat.

Menurut Medianus, masyarakat adat Dayak Kalimantan Tengah memiliki filosofi hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pembalasan (retributive justice).

Filosofi “Adil Ka’ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata”, menurutnya, menempatkan hukum adat sebagai instrumen untuk mengembalikan keseimbangan hubungan sosial yang terganggu akibat suatu peristiwa.

Dalam pandangannya, mekanisme peradilan adat yang telah ditempuh dalam perkara tersebut disebut memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Pihak utama disebut dikenai sanksi adat 50 kati ramu, yang dalam tulisan tersebut disebut setara dengan Rp12.500.000, disertai dasar singer tekap baurmate atau menutup malu serta kasukup singer belum bahadat.

Sementara pihak penyelenggara disebut dikenai sanksi 20 kati ramu, setara dengan Rp5.000.000, yang dikaitkan dengan kelalaian moral-sosial.

Medianus menyebut sanksi adat tersebut telah diterima secara sukarela (voluntary naleving), sehingga menurutnya pemulihan terhadap tatanan sosial kemasyarakatan telah dilakukan melalui mekanisme adat.

“Masyarakat adat di sini justru berhasil mempraktikkan esensi sejati dari asas ultimum remedium,” demikian substansi pandangan Medianus dalam tulisannya.

Medianus juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip perlindungan masyarakat adat dalam kerangka HAM.

Menurutnya, hukum nasional tidak semestinya mengabaikan keberadaan masyarakat hukum adat beserta nilai dan mekanisme penyelesaian yang hidup di tengah masyarakat.

Ia menyinggung Pasal 31 United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) serta Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjadi bagian dari kerangka perlindungan terhadap identitas budaya dan hak masyarakat adat.

Baca Juga :  Bareskrim Turun Tangan, Dua Anggota Polisi Hilang Saat Operasi Narkoba di Kalteng

Namun demikian, keberadaan mekanisme adat tidak serta-merta menghapus kewenangan hukum negara. Setiap perkara tetap perlu dilihat berdasarkan fakta, proses hukum, kewenangan aparat, ketentuan pidana yang berlaku, serta posisi dan hak seluruh pihak yang terlibat.

Medianus mempertanyakan apabila suatu perkara yang telah diselesaikan melalui mekanisme adat dan diterima secara sosial kemudian kembali diarahkan ke proses peradilan formal.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu dikaji secara cermat dari perspektif HAM, terutama menyangkut kepastian hukum, hak atas kebebasan, dan penghormatan terhadap proses penyelesaian yang telah ditempuh masyarakat adat.

Ia berpandangan, apabila seseorang telah memenuhi pertanggungjawaban melalui mekanisme yang berlaku dalam komunitas adat, maka proses hukum selanjutnya perlu memperhatikan konsekuensi terhadap hak-hak orang tersebut.

Pada sisi lain, kepentingan dan perlindungan terhadap korban juga tetap menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum. Karena itu, penyelesaian perkara tidak cukup hanya melihat apakah seseorang telah dikenai sanksi, tetapi juga perlu memastikan adanya perlindungan, pemulihan, dan keadilan bagi pihak yang terdampak.

Persoalan tersebut pada akhirnya memperlihatkan adanya kebutuhan untuk menemukan titik keseimbangan antara hukum positif, hukum adat, HAM, kepentingan korban, dan kepastian hukum.

Bagi Medianus, hukum seharusnya tidak hanya dipandang sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana menciptakan ketertiban, memulihkan hubungan sosial, dan menjaga martabat manusia.

Perdebatan mengenai perkara kekerasan seksual nonfisik tersebut pun diharapkan tidak berkembang menjadi pertentangan antara hukum negara dan hukum adat. Sebaliknya, seluruh proses harus ditempatkan dalam koridor hukum yang transparan, objektif, serta menghormati hak setiap pihak. (Red/ig)

Kaltengnews.id — Aktual, Cepat, Terpercaya.

Redaksi Utama