Pendeta Andreas Ginting Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Ketenagakerjaan ke Polda Metro Jaya, Nilai Kerugian Rp225 Juta

Pendeta Andreas Ginting Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Ketenagakerjaan ke Polda Metro Jaya, Nilai Kerugian Rp225 Juta

JAKARTA — Pendeta Andreas Ginting didampingi Yoshua Rivaldo Aktivis dan Tim Hukum GPPHI (Gerakan Pemuda Peduli Hukum Indonesia) melaporkan dugaan tindak pidana terkait persoalan ketenagakerjaan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada 20 Oktober 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hak pekerja setelah dirinya mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari GMAHK Konferens DKI Jakarta.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan Polda Metro Jaya, laporan tersebut tercatat dengan nomor *LP/B/7928/X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA*.

Dalam dokumen penerimaan laporan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan sebagaimana dirujuk dalam Undang-Undang Repubitk inoonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pamerintah, Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana dimaksud calam Pasal 156 Ayat (1) Juncto PASAL, 185 AYAT (1) ATAS PERUBAHAN UNDANG UNDANG NO 13 TAHUN 2003 TTG KETENAGANERAAN .

Dalam uraian laporannya, Andreas menerangkan bahwa dirinya bekerja di GMAHK Konferens DKI Jakarta sejak tahun 2009 hingga 2023. Pada tahun 2023, ia mengaku menerima surat pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan surat nonaktif tanpa dasar yang jelas dari pihak tempatnya bekerja.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hubungan industrial. Andreas menyampaikan bahwa dirinya telah mengajukan persoalan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk memperjuangkan hak-haknya sebagai pekerja.

Baca Juga :  Karhutla Kalteng Belum Reda, Pemprov Fokus Basahi Gambut dan Perkuat Operasi Lapangan

Namun, menurut uraian yang tercantum dalam laporan, masih terdapat persoalan mengenai pemenuhan hak yang disebut bernilai *Rp225.420.000*. Nilai tersebut menjadi bagian dari pokok permasalahan yang diadukan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas peristiwa tersebut, Andreas mendatangi SPKT Polda Metro Jaya guna membuat laporan agar persoalan yang dilaporkannya dapat diproses melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Mendorong Penanganan yang Transparan

Laporan ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan hak pekerja serta kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Setiap persoalan ketenagakerjaan perlu ditangani secara profesional, dengan memperhatikan bukti-bukti yang tersedia, ketentuan perundang-undangan, dan hak para pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Penanganan laporan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dugaan peristiwa yang dilaporkan, termasuk aspek pemenuhan hak ketenagakerjaan yang menjadi pokok pengaduan.

Meski demikian, laporan polisi merupakan tahap awal proses penegakan hukum. Kebenaran atas dugaan yang disampaikan pelapor tetap perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian oleh pihak yang berwenang. Pihak terlapor juga berhak memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menunggu Tindak Lanjut Aparat Penegak Hukum

“Dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan, pelapor telah memperoleh bukti administratif bahwa pengaduannya diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya. Adapun perkembangan penanganan perkara semua pihak dapat terwujud”.

(Red3/sadewaev)

Sadewaev

https://wa.me/6282151085635