Dasar Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Diungkap, KPK: Berdasarkan Permintaan Resmi Kejagung

Dasar Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Diungkap, KPK: Berdasarkan Permintaan Resmi Kejagung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penempatan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK dilakukan atas dasar permintaan resmi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka proses penyidikan yang tengah berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penitipan tahanan oleh Kejagung di Rutan KPK bukan merupakan hal baru. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme koordinasi dan supervisi antarlembaga penegak hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Menurut KPK, dasar penahanan Febrie Adriansyah adalah surat permintaan resmi dari Kejaksaan Agung. Berdasarkan surat tersebut, Febrie dititipkan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, sementara seluruh proses penyidikan tetap menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

KPK menegaskan bahwa perannya dalam perkara ini terbatas pada pemberian dukungan fasilitas penahanan sebagai bentuk sinergi antar-aparat penegak hukum. Adapun pemeriksaan terhadap tersangka sepenuhnya dilaksanakan oleh penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Juga :  FERADI WPI Kawal Gugatan Pembatalan Lelang, Dugaan Pencairan Dana Rp2,4 Miliar Tanpa Persetujuan Digugat ke PN Semarang

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa keputusan menempatkan Febrie Adriansyah di Rutan KPK juga mempertimbangkan aspek keamanan, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap tersangka mengingat yang bersangkutan sebelumnya menangani sejumlah perkara besar.

Di sisi lain, melalui kuasa hukumnya, Febrie Adriansyah menyampaikan keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan menyatakan akan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menyebut proses yang dialaminya sebagai bentuk kriminalisasi, namun menegaskan tetap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

KPK sendiri membantah adanya unsur kriminalisasi dalam penanganan perkara tersebut. Pihak KPK menyatakan seluruh proses penahanan dilakukan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku, sedangkan substansi penyidikan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.

Redaksi: Kaltengnews.id

Admin

Tinggalkan Balasan