Istri Korban Penculikan dan Penganiayaan Ajukan Perlindungan ke LPSK

Istri Korban Penculikan dan Penganiayaan Ajukan Perlindungan ke LPSK

SEMARANG, 28 Agustus 2026 — Istri UUN atau Eyang UUN/Fam Fuk Tjhong, Tjiauw Eng (58), disebut mengalami trauma dan ketakutan mendalam setelah menyaksikan langsung suaminya menjadi korban penculikan dan penganiayaan di Lebak, Banten.

Kondisi tersebut mendorong Tjiauw Eng meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. Permohonan itu didampingi tim hukum yang mewakilinya.

Pengacara Tjiauw Eng, Donny Andretti, mengatakan kondisi psikologis kliennya terganggu akibat peristiwa yang menimpa suaminya. Menurutnya, Tjiauw Eng berada dalam situasi traumatis karena menyaksikan langsung kekerasan terhadap suaminya.

“Sangat prihatin dan miris apa yang menimpa klien saya, Ibu Tjiauw Eng. Beliau adalah istri dari Pak UUN yang beberapa waktu lalu menjadi korban penculikan dan penganiayaan di Lebak, Banten,” ujar Donny saat ditemui awak media di Semarang, Jumat (28/8/2026).

Donny menjelaskan, Tjiauw Eng berada di lokasi ketika suaminya diduga dihajar, dianiaya hingga diculik. Pengalaman tersebut, kata dia, meninggalkan trauma yang cukup berat.

“Bu UUN telah kami dampingi meminta perlindungan ke LPSK di Jakarta. Karena di depan mata kepala beliau melihat suami beliau dihajar, dianiaya, diculik. Hal ini membuat traumatis mendalam dan ketakutan di diri Bu UUN,” katanya.

Menurut Donny, trauma tersebut juga memengaruhi aktivitas sehari-hari kliennya. Tjiauw Eng disebut menjadi takut berada di rumah, termasuk ketika mendengar suara ketukan pintu maupun saat ada tamu datang.

“Beliau takut di rumah, takut mendengar suara ketokan pintu, takut kedatangan tamu. Trauma ini muncul akibat kejadian memilukan yang dialami suami beliau, Pak UUN,” tutur Donny.

Atas kondisi tersebut, Donny berharap LPSK dapat memberikan perlindungan kepada Tjiauw Eng sebagai saksi sekaligus membantu proses pemulihan psikologis yang dialaminya.

“Kami yakin LPSK akan memberikan perlindungan bagi saksi, yaitu Bu UUN, dan membantu pengobatan serta penyembuhan traumatis luka batin yang beliau alami,” ujarnya.

Permohonan perlindungan tersebut menjadi langkah hukum dan perlindungan bagi Tjiauw Eng menyusul dugaan tindak pidana yang dialami suaminya. Hingga berita ini diturunkan, keterangan dari pihak lain terkait peristiwa penculikan dan penganiayaan tersebut masih diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.

Baca Juga :  Batanjung Didorong Jadi Gerbang Ekspor Kalteng

Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral, Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2