Sukindar Yakin Perkelahian di Parkiran Benang Raja Salatiga Bisa Berakhir Kekeluargaan

SALATIGA – Perkara perkelahian yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pada Jumat malam, 12 September 2026, diharapkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Peristiwa yang melibatkan dua orang rekan media, Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R, tersebut terekam kamera CCTV dan kemudian beredar di media sosial.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim hukum Sukindar Law Firm, kedua pihak sama-sama mengalami luka dan telah mendapatkan perawatan medis di RSUD Salatiga.
Tim hukum menyebut, berdasarkan penuturan kliennya, Fujiyanto, peristiwa tersebut berawal dari perselisihan secara lisan yang kemudian berkembang menjadi kontak fisik. Situasi itu disebut terjadi ketika kedua pihak diduga berada dalam pengaruh minuman.
Pasca kejadian, Fujiyanto disebut tidak meninggalkan lokasi. Bahkan, menurut keterangan tim hukum, Fujiyanto turut membantu mengantarkan Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan pertolongan medis.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam penanganan Polres Salatiga. Kedua pihak juga disebut masih menjalani proses pemulihan.
Pimpinan Sukindar Law Firm, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya memandang perkara tersebut sebagai persoalan antara sesama rekan media yang sama-sama mengalami luka.
“Ini adalah perkelahian, pendapat hukum kami, sesama kawan media, bukan pengeroyokan. Keduanya sama-sama korban dan sama-sama terluka. Bahkan Pak Fujiyanto yang mengantar Pak Sholeh ke RSUD Salatiga,” ujar Sukindar.
Menurutnya, pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan proses perkara berjalan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami dari Sukindar Law Firm mendampingi untuk mengawal fakta dan mengupayakan mediasi penyelesaian kekeluargaan,” katanya.
Sukindar juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial.
“Kami harap semua pihak bijak menyikapi video CCTV rekaman parkiran Benang Raja yang viral. Kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Salatiga dan kami dorong penyelesaian secara restorative justice dan kekeluargaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, kedua pihak merupakan rekan seprofesi sehingga diharapkan persoalan tersebut dapat ditempuh melalui proses penyelesaian yang mengedepankan perdamaian, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pendampingan perkara tersebut, Sukindar Law Firm terdiri dari Sukindar, S.H., Adv. Prija Maxi Theozipa, S.H., Eko Affandy, S.E., S.H., Danang Khoirudin, S.H., S.T., serta Najwa Amalia Khairani, S.H.
Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






