BPJN Kalteng Tegaskan PT Arthasia Belum Memiliki Izin Dispensasi Jalan Nasional

PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS.ID — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah menegaskan bahwa PT Arthasia Cipta Pratama hingga saat ini belum mengajukan permohonan maupun mengantongi izin dispensasi penggunaan jalan nasional untuk kepentingan aktivitas operasionalnya.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua Tim Administrasi Tim Perizinan BPJN Kalteng, Rosliana Apnisa Sitinjak, SE, menyusul informasi dan tuduhan yang mengaitkan instansi penyelenggara jalan nasional tersebut dengan dugaan pemberian izin atau pembiaran terhadap aktivitas PT Arthasia Cipta Pratama.
Rosliana menjelaskan, hingga saat ini PT Arthasia belum menyampaikan permohonan maupun dokumen persyaratan yang diperlukan untuk proses perizinan dispensasi penggunaan jalan nasional.
“PT Arthasia belum menyampaikan permohonan dan dokumen persyaratan untuk dispensasi, bukan sewa, baik administrasi maupun persyaratan teknis. Juga syarat dokumen pendukung Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari BPTD serta rekomendasi kepala daerah atau bupati. Jadi tidak benar hal yang dituduhkan tersebut,” tegas Rosliana Apnisa Sitinjak.
BPJN Kalteng menjelaskan bahwa penggunaan jalan umum atau jalan nasional untuk kepentingan tertentu tidak dapat dilakukan tanpa memenuhi ketentuan dan persyaratan yang berlaku.
Untuk koneksi dari jalan khusus atau jalan hauling menuju jalan umum, diperlukan izin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penggunaan jalan umum juga berkaitan dengan pemenuhan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta persyaratan teknis lainnya.
Sementara untuk penggunaan jalan bagi kepentingan khusus, terdapat mekanisme dispensasi yang harus diajukan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rosliana juga menjelaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap penggunaan jalan melibatkan sejumlah instansi dengan kewenangan yang berbeda.
Dalam hal penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, kewenangan berada pada instansi terkait sesuai fungsi dan kewenangannya, termasuk Kementerian Perhubungan melalui BPTD Kelas II Kalteng serta Ditlantas Polda Kalteng.
Sedangkan BPJN Kalteng menjalankan fungsi sebagai penyelenggara jalan nasional, termasuk pembangunan, pemeliharaan dan pengelolaan infrastruktur jalan serta jembatan nasional sesuai kewenangannya.
Atas informasi yang berkembang dan mengaitkan BPJN Kalteng dengan aktivitas PT Arthasia Cipta Pratama, Rosliana menegaskan bahwa PT Arthasia belum mengajukan permohonan dan dokumen persyaratan dispensasi kepada BPJN Kalteng.
Karena itu, BPJN Kalteng membantah adanya pemberian izin dispensasi maupun bentuk perizinan ilegal kepada perusahaan tersebut.
BPJN Kalteng meminta publik memahami pembagian kewenangan antarinstansi sehingga setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
Kaltengnews.id tetap membuka ruang bagi PT Arthasia Cipta Pratama untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas informasi yang berkembang, sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
KALTENGNEWS.ID | Cepat, Akurat dan Terpercaya






