Seminggu Berlalu, Kasus Dugaan Pengroyokan Linggis di Salatiga Belum Ada Penangkapan

SALATIGA — Kasus dugaan penganiayaan atau pengeroyokan menggunakan linggis yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga, pada 12 September 2026 malam, kembali menjadi perhatian. Hingga sepekan setelah kejadian, pihak korban menyebut belum ada pelaku yang diamankan.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV dan videonya kemudian beredar di sejumlah media sosial. Dalam rekaman yang beredar, terlihat adanya dugaan penyerangan terhadap seorang pria yang disebut sebagai M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota DPP FERADI WPI.
Korban saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga. Berdasarkan keterangan tim advokasi, korban mengalami luka serius dan disebut mengalami dugaan kebocoran pada paru-paru yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Tim advokasi korban dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut.
“Saat berita ini ditayangkan sudah berjalan seminggu dari kejadian tersebut dan Polres Salatiga belum menangkap para pelaku, padahal rekaman CCTV-nya jelas sekali. Apakah perlu ada yang meninggal dulu baru bertindak?” ujar Eko Ponco, S.H., tim advokasi korban.
Eko mengatakan kondisi korban saat ini masih memprihatinkan dan membutuhkan penanganan medis.
“Korban sudah parah kondisinya di RSUD Salatiga, diduga paru-parunya bocor atau mengalami cedera akibat dihajar dengan linggis besi,” katanya.
Menurut Eko, aparat kepolisian diharapkan segera melakukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang tersedia.
“Seharusnya pihak Polres Salatiga bertindak cepat dan segera mengamankan para pelaku, apalagi rekaman video kejadian CCTV sudah viral di masyarakat. Ini sudah seminggu berlalu dan belum ada tindakan terhadap para pelaku.” ujarnya.
Ia juga menyampaikan dugaan bahwa benda yang digunakan dalam penyerangan telah dipersiapkan sebelumnya. Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Agus Polenk, Ketua Tim Advokasi Korban dari FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm, mengatakan pihaknya telah melakukan pengumpulan informasi dari sejumlah pihak terkait kejadian tersebut.
“Kami telah gelar perkara kecil dengan beberapa pihak, juga telah menggali informasi dari saksi mata di lokasi dan kami rekam. Kami juga siap memproses hukum apabila ada dugaan laporan atau aduan palsu maupun dugaan visum palsu,” kata Agus.
Agus menambahkan, pihaknya juga akan mencermati setiap proses hukum yang berlangsung agar penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan.
“Apabila ke depan kami melihat ada upaya dugaan obstruction of justice, maka kami tidak segan akan memproses hukum pihak-pihak yang diduga berupaya mengaburkan kebenaran,” ujarnya.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena adanya rekaman CCTV yang beredar luas serta kondisi korban yang masih menjalani perawatan.
Redaksi Kaltengnews.id menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan pernyataan pihak korban atau tim advokasinya dan masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut atau terkait dalam perkara ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






