PWI Desak Hotman Paris Minta Maaf

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendesak advokat Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah pernyataannya kepada wartawan saat konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung dinilai merendahkan profesi jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Sikap resmi tersebut disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, yang menyatakan pihaknya menyesalkan ucapan Hotman Paris karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut PWI, wartawan memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak publik atas informasi.
PWI menegaskan bahwa setiap narasumber, termasuk advokat, memang memiliki hak untuk menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Akhmad Munir dalam keterangan resminya.
PWI menilai pernyataan Hotman Paris berpotensi mencederai semangat kebebasan pers dan profesionalisme jurnalis. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai amanat Undang-Undang Pers.
Karena itu, PWI meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan yang sehat antara narasumber dan media, sekaligus menghormati profesi wartawan sebagai pilar demokrasi.
Di sisi lain, PWI juga mengimbau seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, berimbang, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik meskipun menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Organisasi tersebut menegaskan bahwa kritik terhadap media merupakan hal yang wajar, namun harus disampaikan dengan tetap menghormati martabat profesi dan kebebasan pers.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Hotman Paris Hutapea yang secara khusus menanggapi tuntutan PWI agar dirinya menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan tersebut. Apabila terdapat tanggapan resmi dari pihak Hotman Paris, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sesuai prinsip keberimbangan. (Red/ig)






