Calon Rektor UPR Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kalteng

Calon Rektor UPR Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kalteng

PALANGKA RAYA – Dinamika menjelang pemilihan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) kembali memanas. Bakal calon Rektor UPR, Prof. Bhayu Rhama, melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang diduga tidak benar di media sosial ke Direktorat Reserse Siber Polda Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut disampaikan pada Jumat (17/7/2026) oleh kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, Parlin B. Hutabarat, menyusul beredarnya unggahan pada akun Instagram @wargakaltengid beserta komentar dari akun @ayusnitrapohan yang dinilai mengandung unsur fitnah dan pencemaran nama baik.

Parlin menjelaskan, langkah hukum tersebut ditempuh untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga proses pemilihan Rektor UPR agar tetap berlangsung secara objektif tanpa diwarnai penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

“Hoaks dan fitnah yang menyudutkan calon rektor dan pimpinan UPR sudah kami laporkan ke kepolisian agar diusut dan diselidiki siapa pengendalinya,” ujar Parlin kepada wartawan.

Menurutnya, unggahan yang beredar di media sosial telah menimbulkan persepsi negatif terhadap kliennya. Ia menilai informasi yang disampaikan dalam unggahan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan berpotensi merusak reputasi Prof. Bhayu Rhama yang saat ini mengikuti tahapan pemilihan Rektor UPR.

Baca Juga :  Operasi Antik Telabang 2026: Satresnarkoba Ringkus Terduga Pengedar Sabu, 32 Paket Siap Edar Disita

Sebelumnya, Prof. Bhayu Rhama juga telah membantah berbagai isu yang mengaitkan dirinya dengan dugaan laporan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), termasuk isu lain yang beredar mengenai persoalan pribadi pihak tertentu. Bantahan tersebut disampaikan sebagai bentuk klarifikasi atas informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

Kuasa hukum berharap aparat kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Siber Polda Kalimantan Tengah, dapat mengusut tuntas pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut. Menurut Parlin, penyalahgunaan media sosial untuk menyebarkan informasi yang mengandung unsur fitnah tidak boleh dibiarkan karena dapat mencederai proses demokrasi di lingkungan perguruan tinggi.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap penggunaan media sosial harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga kebebasan berekspresi tetap berjalan tanpa melanggar hak dan kehormatan orang lain.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola akun media sosial yang dilaporkan maupun dari Direktorat Reserse Siber Polda Kalimantan Tengah terkait perkembangan proses hukum atas laporan tersebut.

(Redaksi Kaltengnews.id)

Admin

Tinggalkan Balasan