PN Palangkaraya Beri Penghargaan kepada Mediator Non-Hakim Berprestasi Periode Januari–Juli 2026

PN Palangkaraya Beri Penghargaan kepada Mediator Non-Hakim Berprestasi Periode Januari–Juli 2026

PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para Mediator Non-Hakim Berprestasi Periode Januari–Juli 2026 sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi, profesionalisme, serta kontribusi mereka dalam mendukung penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.

Penghargaan tersebut diberikan kepada dua mediator non-hakim yang dinilai berhasil menjalankan fungsi mediasi secara efektif sehingga mampu mendorong penyelesaian perkara perdata secara damai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.

Mediator non-hakim Eko Septian Noor, S.H., M.H., C.Med. tercatat berhasil memediasi tiga perkara perdata, yakni perkara Nomor 31/Pdt.G/2026/PN Plk, 57/Pdt.G/2026/PN Plk, dan 64/Pdt.G/2026/PN Plk.

Sementara itu, Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H., M.Kom. berhasil menyelesaikan satu perkara perdata melalui mediasi, yakni perkara Nomor 64/Pdt.G/2026/PN Plk.

Dalam keterangannya, Pengadilan Negeri Palangkaraya menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para mediator dalam membantu para pihak mencapai kesepakatan damai secara sukarela, cepat, dan berkeadilan.

“Terima kasih atas dedikasi, profesionalisme, dan keberhasilan dalam melaksanakan mediasi. Semoga prestasi ini menjadi motivasi untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi para pencari keadilan,” demikian pesan yang disampaikan PN Palangkaraya.

PN Palangkaraya berharap capaian para mediator non-hakim tersebut dapat menjadi inspirasi bagi mediator lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan mediasi sebagai bagian dari reformasi pelayanan peradilan yang mengedepankan penyelesaian sengketa secara damai.

Baca Juga :  Jelang Hari Jadi Kota, Wali Kota Palangka Raya Ajak Warga Perkuat Kolaborasi dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Mediasi sendiri merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelesaian perkara perdata di lingkungan peradilan. Selain mampu mempercepat proses penyelesaian sengketa, mekanisme ini juga memberikan ruang bagi para pihak untuk memperoleh solusi yang saling menguntungkan tanpa harus menempuh seluruh tahapan persidangan.

Melalui pemberian penghargaan ini, Pengadilan Negeri Palangkaraya menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan sekaligus mendorong optimalisasi penyelesaian perkara melalui mediasi yang efektif, efisien, dan berkeadilan bagi masyarakat. (Red/ig)

Admin

Tinggalkan Balasan