Bersembunyi di Balik Gorden Sambil Bawa Sajam, Pria 22 Tahun Diamankan Polisi Terkait Dugaan Curat

PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS.ID — Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah di Jalan G. Obos XVI H Blok G No. 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AJ (22). Ia diamankan di kawasan Jalan G. Obos XIV, Kota Palangka Raya, pada Senin, 21 September 2026.
Kasus ini bermula dari laporan Allisa Munawwarah (24) kepada kepolisian pada 11 September 2026. Korban melaporkan kehilangan satu unit telepon seluler setelah mendapati seorang pria berada di dalam rumahnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban mendapati seorang pria bersembunyi di balik gorden kamar sambil membawa senjata tajam.
Korban yang terkejut kemudian berteriak meminta pertolongan. Terduga pelaku selanjutnya diduga melarikan diri melalui pintu dapur sambil membawa satu unit telepon seluler milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan terduga pelaku.
Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Polisi mengamankan AJ di kawasan Jalan G. Obos XIV pada 21 September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu unit handphone Oppo Reno4 F yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Eka Palti Are Putra Hutagaol, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
“Terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut,” jelasnya, Selasa (22/9/2026).
Dalam perkara ini, AJ disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP tentang pencurian pada malam hari dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada penyidik Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta memastikan keterkaitan barang bukti dengan perkara yang dilaporkan.
(dk_reborn168)






