FERADI WPI Desak Polres Salatiga Tangkap Terduga Pelaku Pengeroyokan

SALATIGA – Tim advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm mendesak Polres Salatiga segera menindaklanjuti kasus dugaan pengeroyokan terhadap anggota FERADI WPI, M. Sholeh Abdullah Ali R., yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Kota Salatiga.
Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya rekaman CCTV yang disebut merekam peristiwa pada 12 September 2026. Dalam rekaman tersebut, tampak terjadi keributan yang melibatkan sejumlah orang dan seorang korban yang diduga mengalami kekerasan menggunakan benda yang disebut sebagai linggis.
Tim advokasi menyebut korban hingga kini masih menjalani perawatan akibat luka-luka yang dialaminya. Berdasarkan keterangan tim hukum, korban juga mengalami kebocoran pada paru-paru dan sejumlah luka yang memerlukan penanganan medis.
Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Agus Polenk, mengatakan pihaknya meminta aparat kepolisian segera mengintegrasikan seluruh alat bukti yang tersedia dalam proses penyidikan.
“Bukti visual menunjukkan korban tidak melakukan perlawanan. Kami meminta penyidik segera mengusut secara menyeluruh berdasarkan CCTV, keterangan saksi, laporan dan hasil pemeriksaan medis,” ujar Agus.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, meminta kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
“Saya yakin bila Polres Salatiga berani menegakkan hukum dan mau memberikan rasa aman, hitungan jam bisa ditangkap itu terduga para pelaku,” kata Basriyanto.
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, M. Ismail Zulkarnain, juga meminta penyidik tidak mengabaikan alat bukti yang telah tersedia. Ia menyebut CCTV, saksi, laporan polisi hingga visum et repertum perlu dikaji secara komprehensif dalam konstruksi perkara.
“Kami meminta proses hukum berjalan secara profesional dan transparan. Jika memang ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, tentu harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Ismail.
Ia juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah pengaduan ke Divisi Propam Polda Jawa Tengah apabila menilai terdapat persoalan dalam penanganan perkara tersebut.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, mengatakan pihaknya berharap Polres Salatiga dapat menangani perkara tersebut secara profesional. Ia juga meminta perhatian Polda Jawa Tengah apabila diperlukan supervisi terhadap proses penyidikan.
“Polres Salatiga kami yakini mampu menegakkan hukum di wilayah yurisdiksinya. Jika dirasa Polres Salatiga tidak sanggup, ada baiknya perkara ini segera diambil alih Polda Jateng,” ujar Donny.
Senada, Advokat Eko Ponco mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi korban serta proses penanganan perkara.
“Kalau kelamaan bisa-bisa kabur para pelakunya,” ujar Eko.
Tim advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut dan meminta penanganannya dilakukan secara transparan.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan tim advokasi dan informasi mengenai rekaman CCTV yang disampaikan kepada redaksi. Status hukum para pihak, termasuk penetapan tersangka dan proses penyidikan, merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Redaksi Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Salatiga maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai prinsip jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






