Korporasi Diminta Bertanggung Jawab atas Karhutla, Jangan Jadikan Masyarakat Lokal Kambing Hitam

PALANGKA RAYA, KALTENGNEWS.ID — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian serius di tengah kondisi kemarau dan fenomena El Niño kuat yang meningkatkan risiko kebakaran.
Dalam situasi tersebut, tanggung jawab pencegahan dan penanganan Karhutla dinilai tidak boleh hanya dibebankan kepada masyarakat, khususnya masyarakat lokal dan masyarakat adat.
Dr. Ari Yunus Hendrawan menegaskan, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dan memiliki izin atas tanah maupun kawasan konsesi di Kalimantan Tengah harus mengambil peran nyata dalam pencegahan, mitigasi hingga penanganan Karhutla.
Menurutnya, korporasi tidak seharusnya hanya hadir ketika kegiatan investasi memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga wajib menunjukkan tanggung jawab ketika terjadi persoalan lingkungan yang berdampak terhadap masyarakat.
“Jangan masyarakat lokal terus yang dijadikan kambing hitam. Korporasi yang memiliki konsesi dan memperoleh keuntungan dari sumber daya alam juga harus menunjukkan tanggung jawab nyata dalam pencegahan dan penanganan Karhutla,” tegas Ari.
Pemerintah sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026.
Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menekankan optimalisasi peran serta kewajiban pemegang perizinan berusaha, izin, persetujuan dan/atau hak atas tanah dalam upaya pencegahan, mitigasi serta pengendalian Karhutla.
Inpres tersebut juga memperkuat keterlibatan dunia usaha dalam penyediaan sarana dan prasarana penanganan Karhutla. Untuk sektor tertentu, termasuk pertambangan dan pemegang izin pemanfaatan kawasan, kesiapan sarana tanggap darurat seperti ekskavator menjadi bagian dari penguatan kemampuan penanganan kebakaran.
“Artinya, penanganan Karhutla bukan hanya urusan pemerintah atau masyarakat. Pemegang izin juga memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan dan menyiapkan kemampuan tanggap darurat sesuai ketentuan,” kata Ari.
Ari juga menyoroti narasi yang menurutnya terlalu sering menempatkan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat Dayak, sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas persoalan Karhutla.
Ia menilai persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh dan berdasarkan bukti di lapangan, bukan melalui generalisasi terhadap kelompok masyarakat tertentu.
“Rakyat yang tinggal di sekitar kawasan terdampak justru menjadi salah satu pihak yang paling merasakan dampak asap dan kerusakan lingkungan. Karena itu, jangan setiap terjadi Karhutla masyarakat langsung menjadi pihak yang disalahkan,” ujarnya.
Namun demikian, pencegahan Karhutla tetap menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat juga wajib mematuhi ketentuan hukum mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2026 secara khusus meminta pemerintah daerah memperkuat patroli, sarana-prasarana pengendalian Karhutla, pengawasan wilayah rawan serta memastikan kesiapsiagaan sumber daya manusia dan peralatan yang dimiliki pemegang izin berusaha.
Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sebelumnya juga menegaskan bahwa tidak terdapat celah hukum yang membenarkan pembakaran lahan gambut pada musim kemarau.
Dalam rapat koordinasi evaluasi penanganan Karhutla di Palangka Raya, 11 September 2026, BNPB menyatakan bahwa Inpres Nomor 11 Tahun 2026 berlaku secara nasional dan pemerintah daerah harus memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan.
Dengan demikian, penanganan Karhutla tidak semestinya diarahkan hanya kepada satu kelompok. Pemerintah, masyarakat, aparat penegak hukum serta dunia usaha memiliki peran masing-masing dalam mencegah dan menangani kebakaran.
Ari mengatakan, perusahaan perkebunan, kehutanan maupun pertambangan yang beroperasi di Kalimantan Tengah harus menunjukkan kehadiran nyata ketika wilayah sekitar menghadapi ancaman Karhutla.
Ia mendorong perusahaan untuk memperkuat regu pemadam, menyediakan peralatan, melakukan patroli kawasan, membangun sistem peringatan dini serta berkoordinasi dengan pemerintah dan Satgas Karhutla.
“Kalau perusahaan memiliki kemampuan dan fasilitas, jangan menunggu pemerintah datang. Ketika api muncul dan berada di sekitar wilayah operasional, korporasi harus menjadi bagian dari solusi,” katanya.
Menurut Ari, semangat tersebut sejalan dengan nilai Huma Betang, yang mengedepankan kebersamaan, gotong royong dan tanggung jawab sosial dalam kehidupan masyarakat Kalimantan Tengah.
Ia juga mengaitkan hal tersebut dengan nilai Mamut Menteng dan Bahadat, yang menurutnya mengandung pesan tentang keberanian mengambil tanggung jawab serta penghormatan terhadap aturan dan tata nilai yang berlaku.
Lebih lanjut, Ari meminta pemerintah tidak ragu melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang terbukti lalai memenuhi kewajibannya dalam pencegahan maupun penanganan Karhutla.
Menurutnya, sanksi harus diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian, termasuk apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Inpres Nomor 11 Tahun 2026 sendiri menekankan penegakan hukum pidana, perdata dan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, memfasilitasi atau membiarkan terjadinya pembakaran hutan dan/atau lahan.
“Kalau memang terbukti melanggar atau lalai, jangan hanya masyarakat yang diproses. Korporasi juga harus diperlakukan berdasarkan aturan hukum yang sama,” tegas Ari.
Ia menambahkan, investasi di Kalimantan Tengah harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
“Jangan hanya mengambil manfaat ekonominya. Ketika terjadi bencana ekologis, tanggung jawab juga harus hadir. Kalau tidak mampu memberikan kontribusi dalam menjaga lingkungan dan keselamatan masyarakat, keberadaan investasi tersebut patut dievaluasi pemerintah,” pungkasnya.






