Tanggapan Ahmad Indra Terhadap Gugatan Cerai Ayu Wandira di PN Kapuas: Hormati Proses Hukum, Utamakan Kepentingan Anak

Tanggapan Ahmad Indra Terhadap Gugatan Cerai Ayu Wandira di PN Kapuas: Hormati Proses Hukum, Utamakan Kepentingan Anak

Kuala Kapuas, Kaltengnews.id – Ahmad Indra akhirnya memberikan tanggapan atas gugatan cerai yang diajukan istrinya, Ayu Wandira, ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas. Menyikapi proses hukum yang kini bergulir, Ahmad Indra menegaskan dirinya menghormati hak Ayu Wandira untuk menempuh jalur hukum dan memilih mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya, Ahmad Indra mengaku telah menerima informasi mengenai gugatan tersebut. Ia menegaskan tidak akan memberikan komentar yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum maupun memperkeruh persoalan rumah tangga yang kini menjadi perhatian publik.

“Saya menghormati keputusan yang telah diambil dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Biarlah semuanya diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Ahmad Indra.

Ia juga berharap masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan rumah tangga mereka hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan yang belum dikonfirmasi secara utuh.

Menurut Ahmad Indra, setiap persoalan keluarga memiliki dinamika yang tidak dapat sepenuhnya dipahami oleh publik. Karena itu, ia meminta semua pihak menghormati privasi kedua belah pihak selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polri Selidiki Dugaan Pembelian TBS di Bawah Harga Wajar, Industri Sawit Kalteng Diminta Transparan

Selain itu, Ahmad Indra menegaskan bahwa kepentingan anak menjadi prioritas utama yang harus dijaga, terlepas dari apa pun hasil putusan pengadilan nantinya.

“Apa pun hasilnya nanti, saya berharap yang terbaik bagi semua pihak, terutama untuk anak. Semoga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik dan bermartabat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ayu Wandira menggandeng kuasa hukum Ajungs TH L Suan, SH untuk mengajukan gugatan cerai terhadap Ahmad Indra di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. Gugatan tersebut menjadi perhatian publik setelah didaftarkan secara resmi dan memasuki tahapan administrasi perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih menunggu agenda yang ditetapkan oleh majelis hakim. Putusan mengenai pokok perkara, hak asuh anak, maupun hal-hal lain yang berkaitan dengan gugatan masih menjadi kewenangan pengadilan.

Kaltengnews.id akan terus memantau perkembangan perkara ini dengan tetap mengedepankan prinsip cover both sides, asas praduga tak bersalah, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. (Red/ig)

Admin

Tinggalkan Balasan