Jacob Matakena, SH Kuasa Hukum 7 Tersangka Apresiasi Langkah Polda Kalteng, Minta Tragedi Tumbang Kalemei Diungkap Secara Transparan

PALANGKA RAYA – Kuasa hukum tujuh dari 13 tersangka dalam perkara Tragedi Tumbang Kalemei, Jacob Matakena, S.H., menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) atas komitmennya mengusut tuntas kasus tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Jacob menilai langkah Polda Kalteng untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa merupakan bagian penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan. Ia berharap penyidikan dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Jacob, setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran dan keterlibatannya sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tanpa mengurangi maupun melebihkan tanggung jawab hukum masing-masing.
“Kami memberikan apresiasi dan dukungan kepada Polda Kalimantan Tengah agar membuka seterang-terangnya fakta dalam Tragedi Tumbang Kalemei. Penegakan hukum harus berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga peran masing-masing pihak dapat dipertanggungjawabkan secara adil,” ujar Jacob.
Selain meminta pengungkapan peran para tersangka, Jacob juga berharap penyidik mampu mengungkap penyebab utama yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut. Menurutnya, pengungkapan motif dan rangkaian peristiwa secara utuh merupakan bagian penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik.
Lebih lanjut, Jacob meminta aparat penegak hukum mendalami apabila dalam penyidikan ditemukan adanya keterkaitan dengan dugaan peredaran narkotika di Desa Tumbang Kalemei. Ia menilai, jika terdapat indikasi penggunaan atau peredaran sabu-sabu, maka penyidikan tidak seharusnya berhenti pada pengguna maupun pelaku di lapangan, melainkan juga mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok hingga jaringan di tingkat hulu.
“Klien kami tidak memiliki kemampuan memproduksi narkotika. Karena itu, apabila dalam penyidikan ditemukan adanya sabu-sabu, tentu harus diungkap siapa yang memasok, bagaimana jalur distribusinya, hingga kepada aktor utama yang berada di balik peredarannya. Pengungkapan secara menyeluruh akan memberikan kejelasan kepada masyarakat,” tegasnya.
Jacob juga mendorong agar proses penyidikan dilakukan secara terbuka sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan. Menurutnya, transparansi informasi akan membantu masyarakat memahami fakta yang sebenarnya dan meminimalkan munculnya spekulasi maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi terkait Tragedi Tumbang Kalemei. Ia juga mengajak media massa menyajikan pemberitaan yang berlandaskan fakta, data, dan prinsip keberimbangan, serta menghindari narasi yang bersifat hiperbola maupun bombastis.
“Kami mengajak masyarakat menjadi bagian dari kontrol informasi publik dengan menerima dan meneruskan informasi yang benar berdasarkan fakta yang telah terverifikasi, bukan informasi yang bersifat sensasional. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berjalan secara objektif dan tidak dipengaruhi opini yang menyesatkan,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan Tragedi Tumbang Kalemei masih terus berlangsung di Polda Kalimantan Tengah. Aparat kepolisian sebelumnya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh fakta serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa isi berita ini merupakan penyampaian rilis dan pernyataan dari Jacob Matakena, S.H., selaku kuasa hukum tujuh dari 13 tersangka. Pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. Seluruh pihak yang terkait dalam perkara tetap memiliki hak-hak hukum, dan proses peradilan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red/ig)






