Dugaan Penggelapan Dana Tagihan dan Iklan, Luwurayapos.com Resmi Lapor Mantan Wartawan ke Polisi

Dugaan Penggelapan Dana Tagihan dan Iklan, Luwurayapos.com Resmi Lapor Mantan Wartawan ke Polisi

LUWU TIMUR, LUWURAYAPOS.COM – Pimpinan media online Luwurayapos.com, Muh. Sidar, resmi melaporkan mantan wartawannya, Musdiana, ke Polsek Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2026), terkait dugaan penggelapan dana tagihan kontrak bulanan dan iklan media yang diperkirakan berlangsung selama Januari hingga September 2026.

Laporan tersebut ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui somasi belum membuahkan hasil. Pihak pelapor menyatakan telah menyerahkan laporan kepada kepolisian dengan nomor STPLP/221/X/2026/SULSEL/RES.LUTIM/SEK.M.TANA.

Sebelumnya, melalui kuasa hukum Law Office Burhan, SH, pihak Luwurayapos.com mengirimkan surat somasi tertanggal 10 Oktober 2026. Surat tersebut berisi peringatan hukum terkait dugaan penggelapan dalam hubungan kerja sekaligus permintaan penyelesaian pengembalian dana dalam batas waktu yang ditentukan.

Dalam surat itu, pihak pelapor merujuk pada Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Namun, karena upaya penyelesaian belum mencapai kesepakatan, persoalan tersebut kemudian dibawa ke ranah hukum.

Pihak Luwurayapos.com menduga terdapat persoalan pertanggungjawaban dana tagihan kontrak bulanan dan pembayaran iklan dari sejumlah pelanggan serta mitra kerja ketika Musdiana masih bekerja sebagai wartawan media tersebut.

Pimpinan Luwurayapos.com menyatakan telah mengantongi sejumlah kwitansi dari mitra kerja yang disebut memuat tanda tangan Musdiana sebagai penerima uang. Dokumen tersebut diklaim menjadi bagian dari bukti yang disiapkan untuk mendukung laporan kepada kepolisian.

Pihak pelapor juga menyebut adanya informasi mengenai seseorang berinisial Hr yang diduga turut melakukan penagihan dan menerima uang berdasarkan tanda terima pada sejumlah kwitansi.

Baca Juga :  Dirgahayu Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Kapolres Seruyan: Pengabdian Harus Berorientasi pada Pelayanan Masyarakat

Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak lain tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Pihak pimpinan Luwurayapos.com sebelumnya telah memberhentikan Musdiana dari jabatannya setelah menemukan indikasi persoalan dalam pengelolaan dana tagihan dan pembayaran iklan. Kebenaran serta pertanggungjawaban atas dana yang dipersoalkan kini perlu diuji melalui proses hukum.

Sementara itu, Musdiana telah menyampaikan tanggapan atas surat somasi tertanggal 10 Oktober 2026.

Dalam tanggapannya, Musdiana menegaskan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan secara sah dan berkeadilan, bukan sekadar dinyatakan tanpa dasar yang kuat.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari posisi pihak yang dilaporkan dalam perkara ini. Karena itu, klarifikasi dari seluruh pihak dan pemeriksaan terhadap dokumen terkait diperlukan untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi terverifikasi mengenai hasil pemeriksaan kepolisian ataupun penetapan status hukum terhadap pihak yang dilaporkan.

Pihak Luwurayapos.com menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan berharap perkara ini diproses secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara ini sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Laporan yang disampaikan pelapor tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak yang dilaporkan.

Redaksi membuka ruang bagi Musdiana maupun pihak berinisial Hr untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau pembantahan atas informasi yang diberitakan, guna memastikan pemberitaan tetap berimbang dan menjunjung tinggi prinsip jurnalistik serta asas praduga tak bersalah. (Red/ig)

Redaksi Utama