Penghentian Operasional PT BMB oleh Bupati Gumas Dipersoalkan, Prosedur Sanksi dan Dasar Hukum Perlu Dibuka!

Penghentian Operasional PT BMB oleh Bupati Gumas Dipersoalkan, Prosedur Sanksi dan Dasar Hukum Perlu Dibuka!

 

KUALA KURUN, KALTENGNEWS.ID – Keputusan Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, menghentikan sementara operasional PT Berkala Maju Bersama (BMB) Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing selama satu bulan menjadi sorotan dari aspek hukum administrasi pemerintahan.

Berdasarkan pemberitaan resmi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada 7 Oktober 2026, keputusan tersebut disampaikan dalam rapat tindak lanjut pemenuhan kewajiban Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan sawit yang berlangsung pada 6 Oktober 2026. Pemkab menyebut langkah itu diambil karena kedua unit usaha dinilai belum menyelesaikan kewajiban pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma.

Di balik kebijakan tersebut, muncul sejumlah persoalan hukum yang perlu diperiksa secara objektif, khususnya mengenai prosedur penjatuhan sanksi, dasar kewenangan pejabat penerbit keputusan, serta ketepatan penghitungan kewajiban plasma.

Persoalan ini bukan semata-mata menyangkut kepentingan perusahaan, melainkan juga kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat yang berkaitan dengan kewajiban kebun plasma.

Salah satu keberatan yang disampaikan dalam bahan analisis hukum kepada redaksi adalah dugaan tidak dipenuhinya tahapan peringatan sebelum sanksi penghentian sementara dijatuhkan. Dalam argumentasi tersebut disebutkan bahwa SP1, SP2, dan SP3 tidak pernah diterbitkan.

Klaim tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen pengawasan, surat peringatan, dan salinan keputusan yang menjadi dasar penghentian operasional.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, khususnya Pasal 363, mengatur sanksi administratif bagi pelanggaran perizinan berusaha di sektor pertanian, termasuk mekanisme pengenaan sanksi secara bertahap maupun tidak bertahap.

Dengan demikian, penilaian terhadap keputusan Bupati Gunung Mas tidak cukup hanya didasarkan pada ada atau tidaknya tiga surat peringatan. Perlu diperiksa apakah jenis pelanggaran yang ditetapkan memang mewajibkan tahapan tersebut dan apakah terdapat dasar hukum yang membenarkan penerapan sanksi tanpa seluruh tahapan peringatan.

Jika prosedur yang diwajibkan tidak dilaksanakan, persoalan tersebut patut diuji secara administratif maupun melalui mekanisme peradilan yang tersedia.

Prinsipnya, ketegasan pemerintah harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap prosedur hukum.

Aspek berikutnya adalah batas kewenangan pemerintah kabupaten dalam menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan perkebunan.

Dalam kasus PT BMB, Pemkab Gunung Mas menyebut tindakan yang diambil sebagai penghentian sementara kegiatan operasional selama satu bulan. Hal ini perlu dibedakan dari pencabutan atau penghentian status HGU sebagai hak atas tanah.

Penghentian operasional usaha tidak otomatis berarti HGU perusahaan telah dicabut atau dihentikan. Oleh karena itu, objek keputusan dan akibat hukum yang ditimbulkannya harus dipastikan melalui pemeriksaan dokumen resmi.

Pengaturan mengenai HGU berada dalam rezim hukum pertanahan, antara lain PP Nomor 18 Tahun 2021. Sementara itu, pengenaan sanksi terhadap kegiatan usaha perkebunan harus mengikuti ketentuan perizinan berusaha dan kewenangan pejabat yang relevan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 52, mensyaratkan keputusan ditetapkan oleh pejabat berwenang, dibuat sesuai prosedur, dan memiliki substansi yang sesuai dengan objek keputusan.

Karena itu, pertanyaan pentingnya adalah: apa dasar kewenangan yang digunakan Bupati Gunung Mas untuk menghentikan sementara operasional kedua unit usaha tersebut, dan apakah keputusan itu memenuhi persyaratan hukum yang berlaku?

Jawabannya harus didasarkan pada isi SK, dasar peraturan yang dicantumkan, hasil pemeriksaan pemerintah, serta ketentuan pembagian kewenangan yang berlaku.

Apabila terbukti terdapat tindakan yang melampaui kewenangan, aspek itu dapat menjadi dasar untuk mempersoalkan keabsahan keputusan. Namun, kesimpulan tersebut tidak dapat ditetapkan tanpa pemeriksaan atas dokumen dan fakta hukum yang terkait.

Baca Juga :  BKAD Kalteng Optimalkan Aset Tak Produktif, Kendaraan Dinas hingga Properti Disiapkan Dongkrak PAD

Dalam bahan keberatan hukum yang disampaikan kepada redaksi, luas HGU PT BMB disebut mencapai 9.445,37 hektare. Realisasi pemenuhan kewajiban plasma diklaim sebesar 75,84 persen, dengan kekurangan sebesar 24,16 persen berdasarkan perhitungan yang diajukan.

Angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai fakta terverifikasi sebelum dicocokkan dengan dokumen resmi perusahaan dan pemerintah.

Pemeriksaan harus mencakup dasar penghitungan luas lahan, status dan asal-usul lahan, target kewajiban plasma, realisasi yang telah diakui, serta perkembangan penyelesaian sisa kewajiban.

Pasal 58 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam rumusan yang telah diubah, kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat berkaitan dengan lahan usaha perkebunan yang seluruh atau sebagian berasal dari area penggunaan lain di luar HGU dan/atau areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.

Artinya, dasar penghitungan kewajiban 20 persen tidak boleh ditentukan hanya dengan mengalikan luas HGU secara keseluruhan tanpa memeriksa karakteristik dan asal-usul lahan yang menjadi objek kewajiban.

Kronologi penerbitan HGU, perjanjian terdahulu, ketentuan yang berlaku pada setiap periode, serta aturan peralihan juga perlu ditelaah. Langkah ini diperlukan untuk menentukan apakah dasar hukum yang digunakan pemerintah sudah sesuai dengan objek dan waktu berlakunya kewajiban

Untuk memastikan kepastian hukum, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas perlu memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan keputusan penghentian operasional PT BMB Estate Kurun dan PT BMB Estate Manuhing.

Penjelasan tersebut penting untuk mengungkap jenis pelanggaran yang menjadi dasar sanksi, hasil pengawasan, dokumen peringatan, ketentuan peraturan yang digunakan, serta alasan pemilihan sanksi penghentian sementara selama satu bulan.

PT BMB juga perlu diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi mengenai status kewajiban pemisahan HGU kebun inti dan kebun plasma, realisasi yang telah dilakukan, serta dokumen yang mendukung posisi perusahaan.

Keterangan masyarakat atau kelembagaan penerima plasma turut diperlukan agar pemberitaan tidak hanya bertumpu pada penjelasan pemerintah atau argumentasi perusahaan.

Dalam persoalan ini, hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari kewajiban plasma tidak boleh diabaikan. Namun, pemenuhan hak tersebut juga harus berjalan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan membedakan akibat hukum keputusan yang tidak memenuhi syarat kewenangan dari keputusan yang bermasalah pada aspek prosedur atau substansi.

Karena itu, tudingan bahwa keputusan Bupati Gunung Mas cacat hukum harus ditopang oleh bukti yang jelas. Apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan kewenangan, prosedur, atau substansi, keputusan tersebut dapat dipersoalkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Sebaliknya, jika pemerintah memiliki dasar kewenangan dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, hal itu juga harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen serta fakta yang terukur.

KALTENGNEWS.ID berpandangan, penyelesaian persoalan PT BMB harus mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak masyarakat. Pemerintah berwenang menegakkan kewajiban perusahaan sesuai aturan, sedangkan setiap keputusan yang diambil harus dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dengan demikian, fokus penyelesaian tidak berhenti pada penghentian operasional selama satu bulan, tetapi juga pada kejelasan kewajiban plasma, ketepatan penerapan sanksi, dan penyelesaian persoalan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Red/ig)

Redaksi Utama