Dewan Pers Tegaskan Hormati Profesi Wartawan, Ingatkan Semua Pihak Jaga Etika dan Kebebasan Pers

JAKARTA – Dewan Pers mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang tindakan yang dinilai bernada merendahkan profesi wartawan. Pernyataan tersebut diterbitkan sebagai respons atas peristiwa yang terjadi dalam sebuah konferensi pers yang memicu perhatian publik dan kalangan insan pers.
Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat tertanggal 20 Juli 2026, Dewan Pers menyampaikan keprihatinannya terhadap dugaan adanya tindakan yang dianggap tidak menghormati profesi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa tersebut terjadi saat konferensi pers yang digelar kuasa hukum Hotman Paris Hutapea terkait pemeriksaan kliennya, Febrie Adriansyah, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan mengajukan pertanyaan mengenai dugaan kriminalisasi yang dikaitkan dengan perkara yang sedang dihadapi kliennya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, kuasa hukum memberikan respons yang kemudian dinilai mengandung ungkapan bernada merendahkan terhadap wartawan. Insiden itu pun menjadi perhatian Dewan Pers karena menyangkut penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Dewan Pers Sesalkan Sikap yang Dinilai Merendahkan Wartawan
Dalam pernyataannya, Dewan Pers secara tegas menyatakan penyesalan atas adanya respons yang dianggap tidak menghormati profesi wartawan.
Menurut Dewan Pers, setiap narasumber memiliki hak untuk tidak sependapat atau merasa keberatan atas pertanyaan yang diajukan. Namun demikian, keberatan tersebut semestinya disampaikan secara santun, rasional, dan tetap menjunjung etika komunikasi.
Dewan Pers menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan fungsi jurnalistik untuk menggali informasi, melakukan verifikasi kepada narasumber, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Kerja Jurnalistik Dilindungi Undang-Undang
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa aktivitas jurnalistik mendapat perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, Dewan Pers mengutip fungsi pers sebagaimana diamanatkan Pasal 6 Undang-Undang Pers, yakni:
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.
- Menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, serta menghormati hak asasi manusia dan keberagaman.
- Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Karena itu, Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati wartawan dalam menjalankan profesinya sebagai bagian dari upaya memenuhi hak publik atas informasi.
Wartawan Diminta Tetap Berpegang pada Kode Etik
Selain mengingatkan pihak-pihak di luar insan pers, Dewan Pers juga menyerukan kepada seluruh wartawan agar senantiasa mematuhi Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas profesinya.
Profesionalisme, independensi, akurasi, serta keberimbangan dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pers nasional.
Pers yang Dihormati, Demokrasi yang Sehat
Pernyataan Dewan Pers menjadi pengingat bahwa hubungan antara narasumber dan wartawan harus dibangun atas dasar saling menghormati. Kritik maupun perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika demokrasi, namun penyampaiannya tetap harus mengedepankan etika dan penghormatan terhadap profesi masing-masing.
Dewan Pers berharap seluruh elemen masyarakat, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, maupun berbagai pihak lainnya dapat terus mendukung iklim kebebasan pers yang sehat, bertanggung jawab, dan profesional sebagai salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.
Redaksi






