Nikah Siri dan Poligami Siri Berpotensi Berujung Pidana, Ini Penjelasan Hukumnya

Nikah Siri dan Poligami Siri Berpotensi Berujung Pidana, Ini Penjelasan Hukumnya

JAKARTA – Praktik nikah siri dan poligami siri masih menjadi fenomena yang kerap ditemukan di masyarakat. Meski dianggap sah menurut sebagian kalangan berdasarkan ketentuan agama, praktik tersebut ternyata dapat menimbulkan berbagai konsekuensi hukum, termasuk potensi pidana dalam kondisi tertentu.

Berdasarkan kajian hukum yang dipublikasikan oleh media hukum nasional, nikah siri pada dasarnya merupakan perkawinan yang dilakukan sesuai syarat dan rukun agama, namun tidak dicatatkan pada instansi resmi negara. Dalam hukum positif Indonesia, istilah nikah siri tidak dikenal secara khusus dalam peraturan perundang-undangan, tetapi praktik tersebut tetap memiliki implikasi hukum yang signifikan.

Pakar hukum pidana yang dikutip dalam kajian tersebut menjelaskan bahwa poligami siri dapat berpotensi dijerat menggunakan Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila seseorang melakukan perkawinan ketika masih terikat perkawinan yang sah dan mengetahui adanya halangan hukum untuk menikah kembali. Ancaman pidana dalam pasal tersebut dapat mencapai lima tahun penjara, bahkan tujuh tahun apabila terdapat unsur penyembunyian status perkawinan kepada pihak lain.

Selain itu, nikah siri juga tidak otomatis menghapus kemungkinan penerapan tindak pidana perzinaan dalam kasus tertentu. Sejumlah putusan pengadilan pernah menjatuhkan pidana kepada pelaku yang melakukan hubungan perkawinan siri ketika salah satu pihak masih terikat perkawinan yang sah menurut negara. Dalam salah satu perkara yang pernah diputus pengadilan, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perzinaan meskipun mengklaim telah menikah secara siri.

Baca Juga :  APBD Rp5,4 Triliun, Pemprov Kalteng Fokus Efisiensi dan Pelayanan Publik

Di sisi lain, persoalan nikah siri tidak hanya menyangkut aspek pidana. Dari perspektif hukum perdata, perkawinan yang tidak dicatatkan berpotensi menimbulkan kerugian bagi istri dan anak. Ketiadaan pencatatan resmi menyebabkan status hukum perkawinan sulit dibuktikan, sehingga berdampak pada hak-hak keperdataan, termasuk perlindungan hukum, hak waris, hingga pengakuan terhadap harta bersama.

Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dinyatakan sah apabila dilaksanakan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing serta dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan tersebut berfungsi memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkawinan.

Kajian hukum terbaru juga menyoroti adanya paradoks dalam praktik nikah siri. Di satu sisi dianggap sah secara normatif keagamaan oleh sebagian masyarakat, namun di sisi lain menimbulkan kerentanan hukum dan sosial yang dapat merugikan perempuan dan anak apabila terjadi sengketa di kemudian hari.

Karena itu, para ahli hukum mengimbau masyarakat untuk memahami konsekuensi hukum dari nikah siri maupun poligami siri sebelum mengambil keputusan. Pencatatan perkawinan dinilai bukan sekadar administrasi negara, melainkan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan hak keluarga, serta mencegah potensi sengketa dan persoalan pidana di masa mendatang.

Redaksi Kaltengnews.id

Admin

Tinggalkan Balasan