Aduan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi Disorot, Setahun Belum Jelas

CIKARANG – Penanganan laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang dilaporkan Hairil Tami di Polres Metro Bekasi menjadi sorotan. Laporan yang dibuat pada 10 September 2025 tersebut hingga September 2026 disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan terkait penanganan perkara maupun penetapan tersangka.
Hairil Tami mengaku kecewa karena komunikasi dengan penyidik yang menangani perkara, A. Rifai dari Unit II Harda, dinilai tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Kuasa hukumnya juga disebut telah beberapa kali meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Minggu (20/9/2026).
Menurut Hairil, upaya untuk memperoleh informasi perkembangan perkara tidak hanya dilakukan melalui komunikasi, tetapi juga dengan mendatangi kantor kepolisian. Namun, ia mengaku belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai mengenai perkembangan laporan tersebut.
Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, turut mempertanyakan lambannya perkembangan perkara.
Donny mengatakan, berdasarkan SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih mencantumkan rencana untuk mengundang terlapor berinisial IK guna memberikan klarifikasi.
“Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba menghubungi penyidik melalui pesan WhatsApp untuk meminta informasi perkembangan perkara.
“Sampai hari ini berulang kali saya WA penyidik yang menangani perkara Hairil Tami, tidak direspons. Sungguh terlalu,” ujar Donny.
Perkara tersebut tercatat dalam aduan dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI tertanggal 10 September 2025.
Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan yang dilaporkan berkaitan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan maupun alasan belum adanya perkembangan sebagaimana yang dipersoalkan pelapor dan kuasa hukumnya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Metro Bekasi maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.






