Izin Dipertanyakan, Hauling PT Arthasia Diduga Gunakan Jalan Nasional Angkut Batu Bara

Izin Dipertanyakan, Hauling PT Arthasia Diduga Gunakan Jalan Nasional Angkut Batu Bara

MURUNG RAYA, KALTENGNEWS.ID — Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah menyatakan PT Arthasia Cipta Pratama (ACP) belum mengajukan dan belum mengantongi dispensasi penggunaan jalan nasional. Di sisi lain, Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph menegaskan Pemkab Murung Raya tidak pernah memberikan rekomendasi maupun izin kepada perusahaan untuk menggunakan jalan negara sebagai jalur angkutan batu bara.

Aktivitas hauling tersebut disebut telah berlangsung hampir satu tahun melalui Jalan Nasional Tumbang Lahung–Simpang Muara Laung.

Ketua Tim Administrasi Tim Perizinan BPJN Kalteng, Rosliana Apnisa Sitinjak, SE, mengatakan:

“PT Arthasia belum menyampaikan permohonan dan dokumen persyaratan untuk dispensasi, baik administrasi maupun persyaratan teknis.”

Menurut Rosliana, persyaratan penggunaan jalan nasional antara lain berkaitan dengan dokumen teknis, Andalalin, serta rekomendasi kepala daerah sesuai ketentuan.

Bupati Mura: “Kami Tidak Pernah”

Bupati Murung Raya Heriyus Midel Yoseph menyatakan Pemkab tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi kepada PT Arthasia untuk menggunakan jalan negara sebagai jalur hauling.

“Kami tidak pernah memberikan rekomendasi ataupun izin untuk menggunakan jalan hauling PT Arthasia Cipta Pratama untuk angkutan batu bara,” tegas Heriyus.

Menurutnya, perusahaan sebelumnya pernah menyampaikan persoalan tersebut kepada Pemkab. Namun karena jalan yang digunakan merupakan jalan nasional, perusahaan diarahkan berkoordinasi dengan BPJN Kalteng.

“Kami arahkan ke pengelola jalan negara, yaitu BPJN Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Heriyus menambahkan:

“Kalau selama ini angkutan itu berjalan, mungkin ada izin dari pihak BPJN. Kami tidak pernah.”

Keterangan BPJN dan Pemkab Murung Raya tersebut kini menyisakan satu pertanyaan utama:

Jika dispensasi belum dikantongi dan Pemkab tidak pernah memberikan rekomendasi, atas dasar apa hauling batu bara PT Arthasia melintas di jalan nasional selama hampir satu tahun?

Kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak otomatis memberikan hak menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil tambang.

Baca Juga :  Dugaan Pungli dalam Proses RJ di Garut Disorot FERADI WPI

Pasal 91 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba mewajibkan pemegang IUP/IUPK menggunakan jalan pertambangan. Penggunaan jalan umum dimungkinkan dalam kondisi tertentu apabila jalan pertambangan tidak tersedia dan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 beserta perubahannya.

Apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan hingga pencabutan IUP apabila persyaratan hukum untuk pencabutan terpenuhi.

Dari aspek jalan, ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan juga mengatur penggunaan dan pengawasan jalan umum.

Apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan pidana yang berlaku.

Namun, dugaan belum dapat disamakan dengan terbuktinya pelanggaran atau tindak pidana. Sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian instansi berwenang.

Kaltengnews.id telah menghubungi pihak PT Arthasia Cipta Pratama melalui salah satu tenaga lapangan menggunakan WhatsApp pada 19 September 2026.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons maupun keterangan resmi terkait status dispensasi maupun dasar penggunaan jalan nasional tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab bagi PT Arthasia Cipta Pratama dan pihak terkait.

Kaltengnews.id mendorong instansi berwenang segera memeriksa IUP, RKAB, dokumen lingkungan, Andalalin, dispensasi BPJN, rekomendasi pemerintah daerah, rute hauling dan tonase kendaraan.

Jika dokumen lengkap dan sah, publik perlu mendapat penjelasan. Jika terbukti terdapat pelanggaran, sanksi harus ditegakkan sesuai hukum yang berlaku.

Jalan nasional merupakan fasilitas publik. Aktivitas pertambangan wajib memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas.

Kaltengnews.id akan terus menelusuri legalitas aktivitas hauling PT Arthasia Cipta Pratama di Jalan Nasional Tumbang Lahung–Simpang Muara Laung.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi.

(IG)

Redaksi Utama