4 Tersangka Ditahan, Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Uun Masum Masuki Babak Baru, FERADI WPI Desak Pengusutan hingga Aktor Intelektual

4 Tersangka Ditahan, Penyidikan Kasus Dugaan Pengeroyokan Uun Masum Masuki Babak Baru, FERADI WPI Desak Pengusutan hingga Aktor Intelektual

SERANG – Penanganan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lainnya yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun Masum memasuki tahap baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, menetapkan empat orang sebagai tersangka, serta melakukan penahanan terhadap keempatnya.

Informasi tersebut diperoleh redaksi berdasarkan dokumen resmi penyidikan berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 22 Juli 2026 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juli 2026.

SPDP diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT.II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN yang dibuat pada 19 Juli 2026.

Berdasarkan SP2HP yang diterima redaksi, penyidik Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, di antaranya pemeriksaan terhadap korban, sedikitnya tujuh orang saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan alat bukti, hingga penangkapan dan penahanan terhadap empat orang tersangka berinisial D, A, R, dan E.

Selain itu, penyidik saat ini tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten sebagai bagian dari proses penuntutan.

Demi menghormati asas praduga tak bersalah serta melindungi data pribadi, redaksi hanya menyebut identitas para tersangka dengan menggunakan inisial.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik belum memberikan keterangan resmi mengenai peran masing-masing tersangka maupun kemungkinan adanya penetapan tersangka baru. Seluruh proses hukum masih berjalan dan para tersangka tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Perkembangan tersebut sejalan dengan pernyataan Kabid Humas Polda Banten yang sebelumnya menegaskan bahwa penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung alat bukti yang sah.

Polda Banten juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara ini berawal dari laporan Fam Fuk Tjhong alias Uun Masum terkait dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, serta tindak pidana lainnya yang diduga terjadi pada 18 Juli 2026 di Kampung Babakan Pulo, Desa Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menerapkan pendekatan Scientific Crime Investigation melalui pemeriksaan korban dan saksi, visum et repertum, olah TKP, pengumpulan barang bukti, serta pendalaman terhadap barang bukti digital.

Baca Juga :  Adang Bahrowi: Sosok Sentral di Balik Suksesnya Musda II FERADI WPI Jawa Barat

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan korban berada di dalam sebuah kendaraan bersama sejumlah orang. Rekaman tersebut diketahui menjadi salah satu materi yang sedang dianalisis sebagai bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, melalui kuasa hukumnya sebelumnya telah membantah tuduhan yang menyebut dirinya memerintahkan ataupun menginstruksikan tindakan kekerasan terhadap korban. Ia juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap bersikap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik.

Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum Polda Banten dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja cepat penyidik Polda Banten. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujar Donny Andretti.

Sementara itu, Ketua Tim Hukum penanganan perkara Uun Masum, Revan Pratama Wijaya, S.H., meminta penyidik mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk apabila ditemukan adanya pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami meminta agar penyidik mengusut perkara ini hingga tuntas. Apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain yang diduga menggerakkan para pelaku, tentu hal tersebut perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Dengan ditahannya empat tersangka dan dipersiapkannya pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Banten, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan penting menuju penuntutan.

Meski demikian, penyidik tetap memiliki kewenangan untuk mengembangkan perkara apabila ditemukan alat bukti baru maupun dugaan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi SPDP dan SP2HP yang diterima redaksi serta keterangan resmi kepolisian yang telah dipublikasikan sebelumnya. Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, identitas para tersangka hanya ditampilkan dalam bentuk inisial. Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila terdapat keberatan maupun perkembangan baru terkait perkara ini.

Admin

Tinggalkan Balasan