Peran Tiga Tersangka Baru Terungkap, Polda Kalteng Bongkar Mata Rantai Jaringan Sabu di Katingan

Peran Tiga Tersangka Baru Terungkap, Polda Kalteng Bongkar Mata Rantai Jaringan Sabu di Katingan

PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah kembali mengembangkan penyidikan kasus jaringan peredaran narkotika yang terungkap di Desa Tumbang Kalemei, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka baru yang diduga memiliki peran berbeda dalam rantai distribusi narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka tersebut yakni Bio (28) yang diduga berperan sebagai bandar, Dea (22) yang diduga menjadi pemasok sabu, serta Susferi (36) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika. Ketiganya diproses dalam berkas perkara yang berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam jaringan tersebut.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa hasil penyidikan mengungkap adanya pembagian tugas dalam jaringan tersebut.

“Ada tiga orang tersangka. Pertama Bio, dan berkas terpisah adalah D (Dea) dan S (Susferi),” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Kalteng, Kamis (23/7/2026).

Kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Katingan pada 2 Juli 2026 di kediaman Bio di Desa Tumbang Kalemei. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan dua paket sabu seberat bersih 9,47 gram, uang tunai Rp13,1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Namun, operasi penangkapan tersebut berubah menjadi tragedi setelah aparat mendapat perlawanan dari keluarga pelaku dan sejumlah warga. Dalam insiden itu, tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan gugur saat menjalankan tugas, sementara Bio berhasil melarikan diri sebelum akhirnya kembali ditangkap dalam pengembangan operasi gabungan.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada tersangka Susferi. Saat diamankan di kawasan Desa Tumbang Kalemei, petugas menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat bersih sekitar 0,33 gram, alat isap sabu, telepon seluler, serta sepeda motor yang digunakan tersangka. Dari pemeriksaan, Susferi mengakui memperoleh sabu dari Dea melalui perantara berinisial EL yang hingga kini masih dalam pencarian polisi.

Baca Juga :  Dirgakkum Korlantas Resmi Berganti, Penegakan Hukum Humanis dan Optimalisasi ETLE Jadi Prioritas

Penyidik juga mengungkap bahwa transaksi dilakukan dengan sistem pembayaran setelah barang habis terjual. Modus tersebut diduga menjadi salah satu pola distribusi yang digunakan jaringan tersebut untuk memperluas peredaran narkotika di wilayah Katingan.

Menurut Kapolda, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan tiga tersangka tersebut. Aparat masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk perantara berinisial EL serta menelusuri aliran distribusi narkotika hingga ke pemasok di atasnya.

“Penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tegas Irjen Pol. Iwan Kurniawan.

Kasus ini merupakan bagian dari pengungkapan besar jaringan narkotika di Kabupaten Katingan yang sebelumnya juga berkaitan dengan tragedi gugurnya tiga anggota Polri saat melaksanakan tugas pemberantasan narkoba. Hingga kini, Polda Kalimantan Tengah terus melakukan pendalaman guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi: *Penyebutan status para pihak dalam berita ini mengacu pada keterangan resmi penyidik. Seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.*

Admin

Tinggalkan Balasan