Polda Kalteng Tetapkan Delapan Tersangka Pembakar Lahan di Tumbang Nusa

Polda Kalteng Tetapkan Delapan Tersangka Pembakar Lahan di Tumbang Nusa

PALANGKA RAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tumbang Nusa, Kabupaten Pulang Pisau. Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polres Pulang Pisau bersama tim gabungan menyusul terjadinya kebakaran yang menghanguskan lahan gambut di wilayah tersebut.

Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedelapan tersangka diduga membuka lahan dengan cara membakar. Seluruhnya merupakan pemilik lahan yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dan berada dalam satu hamparan, meskipun masing-masing menguasai bidang lahan yang berbeda.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka membuka lahan dengan cara membakar,” ujar Kapolda sebagaimana dikutip dari keterangan resminya.

Menurut Kapolda, proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup terkait penyebab kebakaran di kawasan Tumbang Nusa. Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Aparat masih terus mengembangkan perkara guna memastikan ada atau tidaknya pihak lain yang turut terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Polda Kalteng menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan yang setiap tahun menjadi ancaman serius di Kalimantan Tengah.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, seluruh lahan yang menjadi objek perkara telah dipasang garis polisi (police line) dan ditetapkan dalam status status quo. Selama proses hukum berlangsung, lahan tersebut tidak diperkenankan dimanfaatkan oleh pihak mana pun hingga perkara memperoleh kepastian hukum.

Kapolda menegaskan, kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga keutuhan barang bukti serta mendukung kelancaran penyidikan.

Di sisi lain, upaya pemadaman kebakaran di kawasan Tumbang Nusa masih terus dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Karhutla. Sebelumnya, petugas sempat berhasil memadamkan api di area seluas sekitar 4,74 hektare. Namun, api kembali muncul akibat karakteristik lahan gambut yang menyimpan bara di bawah permukaan tanah sehingga mudah menyala kembali ketika suhu meningkat dan cuaca panas.

Baca Juga :  Briptu K Ditahan di Ruang Khusus Provos, Dugaan Pelanggaran Kode Etik Masih Didalami

Menghadapi kondisi tersebut, Polda Kalteng bersama TNI, BPBD, Manggala Agni, serta instansi terkait terus mengintensifkan patroli darat, patroli udara, pemantauan titik panas (hotspot), dan pemadaman di lokasi-lokasi rawan kebakaran.

Kapolda juga menginstruksikan seluruh jajaran agar bergerak cepat setiap kali terdeteksi hotspot.

“Apabila ada hotspot, anggota harus segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Jika benar terjadi kebakaran, maka penanganan harus segera dilakukan agar api tidak meluas,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Polda Kalimantan Tengah kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak meninggalkan sumber api yang berpotensi memicu kebakaran, terutama di wilayah bergambut yang sangat rentan terhadap karhutla pada musim kemarau.

Karhutla di Kalimantan Tengah tidak hanya mengancam ekosistem dan keanekaragaman hayati, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, transportasi, hingga kualitas udara. Oleh sebab itu, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas.

Secara hukum, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila unsur pidananya terpenuhi. Ancaman pidana terhadap pelaku dapat berupa pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polda Kalimantan Tengah menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan secara profesional, transparan, dan berkeadilan guna memastikan seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan lahan diproses sesuai hukum yang berlaku.(Red/ig)

Admin

Tinggalkan Balasan