Indonesia Darurat Kejahatan Terorganisir: Kalteng Jangan Sampai Menjadi Korban Berikutnya

Indonesia Darurat Kejahatan Terorganisir: Kalteng Jangan Sampai Menjadi Korban Berikutnya

Oleh: HARTANY SOEKARNO

Jurnalis Senior/Dewan Pembina Media Online kaltengnews.id

OPINI – Indonesia hari ini sedang menghadapi ancaman serius yang tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Fenomena kejahatan terorganisir (organized crime) telah berkembang menjadi ancaman multidimensional yang merambah berbagai sektor strategis, mulai dari ekonomi, sumber daya alam, birokrasi, politik, hingga penegakan hukum itu sendiri. Jika negara tidak segera mengambil langkah luar biasa, maka berbagai daerah, termasuk Kalimantan Tengah, berpotensi menjadi episentrum baru praktik kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Kejahatan terorganisir bukanlah kejahatan konvensional yang dilakukan secara sporadis oleh individu. Kejahatan ini bekerja melalui jaringan, memiliki struktur komando, sumber pendanaan, perlindungan kekuasaan, serta kemampuan mengintervensi kebijakan publik. Dalam banyak kasus, aktor-aktor kejahatan terorganisir mampu memanfaatkan kelemahan regulasi, celah birokrasi, hingga lemahnya pengawasan negara untuk memperluas pengaruhnya.

Di Indonesia, indikasi kejahatan terorganisir dapat ditemukan dalam berbagai perkara besar, seperti korupsi sistemik, mafia pertambangan, mafia perkebunan, perdagangan ilegal sumber daya alam, pencucian uang, penyalahgunaan perizinan, hingga praktik kolusi antara pelaku usaha, oknum aparat, dan elit politik. Pola seperti ini menunjukkan bahwa ancaman yang dihadapi bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah sistem kejahatan yang bekerja secara terencana.

Kalimantan Tengah merupakan salah satu daerah dengan kekayaan sumber daya alam terbesar di Indonesia. Potensi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, kehutanan, serta proyek strategis nasional menjadikan wilayah ini memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Namun, di balik potensi tersebut, tersimpan pula kerawanan yang tidak dapat diabaikan.

Pengalaman berbagai daerah di Indonesia menunjukkan bahwa wilayah dengan sumber daya alam melimpah sering kali menjadi arena persaingan kepentingan ekonomi dan politik yang berpotensi melahirkan praktik-praktik kejahatan terorganisir. Konflik lahan, penguasaan sumber daya, praktik perizinan bermasalah, dugaan korupsi, hingga penguasaan ekonomi oleh kelompok tertentu merupakan gejala yang harus diantisipasi sejak dini.

Kalimantan Tengah tidak boleh menjadi korban berikutnya dari ekspansi jaringan kejahatan terorganisir. Negara harus hadir secara nyata untuk memastikan bahwa pembangunan ekonomi tidak berjalan beriringan dengan pembentukan oligarki ilegal yang dapat mengancam kedaulatan hukum.

Konstitusi Indonesia secara tegas menempatkan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah bahwa seluruh aktivitas penyelenggaraan negara harus tunduk pada hukum dan menjamin kepastian, keadilan, serta perlindungan terhadap masyarakat.

Baca Juga :  Hartany Soekarno Desak Pemerintah dan Donatur Penuhi Hak Relawan Bala Api, Minta APD hingga BPJS Gratis

Lebih lanjut, berbagai instrumen hukum nasional telah memberikan landasan kuat dalam pemberantasan kejahatan terorganisir, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional;
  • serta berbagai instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia terkait pemberantasan kejahatan lintas negara dan kejahatan terorganisir.

Namun demikian, keberadaan regulasi yang memadai tidak akan berarti apabila penegakan hukum berjalan secara selektif, kompromistis, atau bahkan terpengaruh oleh kekuatan ekonomi dan politik tertentu. Dalam konteks ini, independensi aparat penegak hukum menjadi syarat mutlak bagi tegaknya supremasi hukum.

Pemberantasan kejahatan terorganisir tidak dapat dilakukan melalui pendekatan biasa. Negara harus menerapkan pendekatan extraordinary measures atau langkah-langkah luar biasa, meliputi:

  1. Memperkuat koordinasi antarlembaga penegak hukum;
  2. Menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan;
  3. Memutus jaringan perlindungan politik dan birokrasi;
  4. Memperkuat pengawasan sektor sumber daya alam;
  5. Memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi;
  6. Mendorong partisipasi masyarakat sipil dan pers independen.

Pers yang bebas dan bertanggung jawab memiliki peran strategis sebagai salah satu instrumen kontrol sosial dalam mengungkap praktik-praktik penyimpangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, kebebasan pers harus dijaga sebagai bagian integral dari sistem demokrasi dan penegakan hukum.

Sejarah telah mengajarkan bahwa ketika negara gagal mengendalikan kejahatan terorganisir, yang dipertaruhkan bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga kewibawaan hukum, stabilitas sosial, bahkan kedaulatan negara itu sendiri.

Kalimantan Tengah masih memiliki kesempatan untuk memperkuat sistem pengawasan, memperbaiki tata kelola pemerintahan, dan memastikan bahwa pembangunan daerah berjalan dalam koridor hukum yang benar. Jangan sampai daerah ini menjadi contoh berikutnya bagaimana kejahatan terorganisir mampu menggerus kewibawaan negara.

Pada akhirnya, perang melawan kejahatan terorganisir bukan semata tugas aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Sebab ketika hukum kalah oleh kejahatan yang terorganisir, maka sesungguhnya yang kalah bukan hanya negara, melainkan seluruh rakyat Indonesia.


Penulis: HARTANY SOEKARNO
Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik

Admin