PT GIJ Dinilai Ingkari Kesepakatan Pemda Kapuas Soal SHU 65 Persen

KUALA KAPUAS – Polemik pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kemitraan perkebunan kelapa sawit antara Koperasi Konsumen Serba Usaha Handep Hapakat bersama kelompok tani plasma dan PT Graha Inti Jaya (GIJ) kembali menjadi sorotan. Dalam rapat fasilitasi yang digelar Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop UKM) Kabupaten Kapuas, Senin (6/7/2026), Koperasi Handep Hapakat menegaskan bahwa PT GIJ dinilai belum melaksanakan hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat mediasi Pemerintah Kabupaten Kapuas pada 4 Juni 2026, terkait pembayaran SHU sebesar 65 persen dari hasil produksi riil Tandan Buah Segar (TBS).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas tersebut dihadiri oleh 16 peserta yang terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten Kapuas, pengurus koperasi, badan pengawas, kuasa hukum, serta perwakilan ketua kelompok tani plasma. Fasilitasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas sebagai upaya menjembatani penyelesaian sengketa kemitraan yang telah berlangsung cukup lama.
Dalam notulen rapat yang ditandatangani para pihak, disebutkan bahwa hasil rapat mediasi yang dilaksanakan pada 4 Juni 2026 di Aula Rapat Bupati Kapuas tetap menjadi dasar kesepakatan yang harus dihormati oleh seluruh pihak. Dalam rapat tersebut disepakati pembagian SHU sebesar 65 persen untuk koperasi dan kelompok tani, serta 35 persen untuk perusahaan, berdasarkan hasil produksi riil TBS.
Forum fasilitasi juga mencatat bahwa salah satu pihak yang sebelumnya terlibat dalam proses mediasi, yakni Yanir, hadir dalam rapat tanggal 4 Juni 2026 dan tidak menyampaikan keberatan terhadap kesepakatan tersebut.
Selanjutnya, dalam rapat fasilitasi tanggal 6 Juli 2026, peserta menyepakati bahwa pengunduran diri Yanir berlaku efektif sejak 14 April 2025, sebagaimana hasil keputusan rapat mediasi antara Koperasi Handep Hapakat dan Ketua Kelompok Tani Karya Bersama.
Ketua Koperasi Konsumen Serba Usaha Handep Hapakat, Kalpendi, menegaskan bahwa pihaknya bersama kelompok tani tetap berpegang pada hasil kesepakatan yang telah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kapuas.
“Kami tetap meminta PT Graha Inti Jaya melaksanakan pembayaran SHU sebesar 65 persen dari hasil produksi riil TBS sesuai hasil kesepakatan rapat tanggal 4 Juni 2026. Kesepakatan yang telah dibuat harus dihormati dan dilaksanakan,” tegas Kalpendi.
Menurut Kalpendi, keberadaan proses hukum yang masih berjalan tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk melaksanakan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama di hadapan pemerintah daerah.
“Kami berharap PT GIJ menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan kesepakatan tersebut. Pembayaran SHU 65 persen merupakan hak anggota koperasi dan kelompok tani plasma yang selama ini menjadi bagian dari kerja sama kemitraan,” ujarnya.
Sementara itu, Muliadi, S.Pd., C.M.E, selaku Badan Pengawas Koperasi Konsumen Serba Usaha Handep Hapakat, berharap agar PT Graha Inti Jaya dapat segera merealisasikan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama dalam forum mediasi Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Menurut Muliadi, penyelesaian persoalan pembagian hasil harus mengedepankan komitmen dan kepastian hukum agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tingkat petani plasma.
“Kami berharap pihak PT Graha Inti Jaya segera merealisasikan hasil kesepakatan yang telah dibuat bersama, yakni pembagian sebesar 65 persen untuk koperasi dan kelompok tani plasma serta 35 persen untuk perusahaan. Kesepakatan tersebut telah difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kapuas dan seharusnya menjadi komitmen bersama yang wajib dihormati,” kata Muliadi.
Ia menambahkan bahwa para anggota koperasi dan petani plasma pada prinsipnya hanya mengharapkan kepastian atas hak-hak mereka sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.
“Kami tidak menginginkan konflik berkepanjangan. Yang kami harapkan adalah kepastian hukum, keadilan, dan pelaksanaan kesepakatan yang telah dibuat secara musyawarah,” tambahnya.
Koperasi Handep Hapakat menegaskan bahwa tuntutan pembayaran SHU sebesar 65 persen tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Dalam notulen rapat disebutkan bahwa pembagian tersebut merujuk pada Pasal 9 Ayat (6) huruf b Perjanjian Nomor 3 tanggal 3 Mei 2011.
Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Selain itu, Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dari aspek perkoperasian, penyelesaian sengketa melalui musyawarah juga sejalan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menempatkan asas kekeluargaan, kemitraan, dan keadilan sebagai landasan utama dalam hubungan usaha koperasi.
Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas, Apendi, S.K.M., M.M., melalui forum fasilitasi menegaskan bahwa pemerintah daerah hadir sebagai mediator dan fasilitator dalam upaya menjembatani penyelesaian persoalan antara koperasi, kelompok tani, dan perusahaan.
Pemerintah daerah berupaya membuka ruang dialog, memastikan seluruh pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan pendapat, serta mendorong terciptanya solusi yang mengedepankan musyawarah dan kepastian hukum.
Sementara itu, Kepala Bidang Koperasi dan UKM, H. Roostam Effendi, S.Sos, turut mendampingi proses fasilitasi dan memastikan seluruh pendapat serta kesepakatan para pihak dicatat dalam berita acara dan notulen rapat.
Dalam kesempatan tersebut, Koperasi Konsumen Serba Usaha Handep Hapakat bersama para ketua kelompok tani juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya kepada Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas beserta jajaran, yang telah bersedia memfasilitasi dan menjembatani penyelesaian persoalan plasma antara koperasi dan PT Graha Inti Jaya.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kabupaten Kapuas beserta seluruh jajaran yang telah memberikan ruang fasilitasi dan menjembatani persoalan yang kami hadapi. Kami berharap upaya mediasi dan fasilitasi pemerintah daerah dapat menghasilkan penyelesaian yang adil bagi seluruh anggota koperasi dan kelompok tani plasma,” ujar Kalpendi.
Hasil rapat fasilitasi tanggal 6 Juli 2026 pada akhirnya kembali menegaskan bahwa Koperasi Handep Hapakat bersama kelompok tani tetap berpegang pada kesepakatan pembagian SHU sebesar 65 persen untuk koperasi dan kelompok tani plasma serta 35 persen untuk perusahaan, sebagaimana yang telah disepakati dalam rapat mediasi Pemerintah Kabupaten Kapuas tanggal 4 Juni 2026.
Para petani plasma kini berharap PT Graha Inti Jaya segera merealisasikan kewajiban tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap perjanjian kerja sama, hasil mediasi pemerintah daerah, serta prinsip kepastian hukum dalam hubungan kemitraan perkebunan sawit. (Redaksi/ig)






