GAPKI Beberkan Tiga Modus Under Invoicing Sawit

GAPKI Beberkan Tiga Modus Under Invoicing Sawit

Jakarta, Kaltengnews.id – Praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi di bawah nilai sebenarnya dalam perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya kembali menjadi sorotan. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengungkap adanya tiga pola utama under invoicing yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak maupun devisa ekspor.

Fenomena under invoicing merupakan praktik pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai transaksi riil. Praktik tersebut dinilai dapat memengaruhi akurasi penerimaan negara, statistik perdagangan internasional, serta transparansi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

Dalam penjelasannya, GAPKI mengidentifikasi sedikitnya tiga modus yang kerap menjadi perhatian dalam perdagangan internasional komoditas sawit, yakni manipulasi harga jual, manipulasi volume ekspor, serta manipulasi klasifikasi atau jenis produk yang diekspor.

Modus pertama dilakukan dengan cara mencantumkan harga jual ekspor lebih rendah dari harga pasar sebenarnya. Dalam praktik ini, eksportir melaporkan nilai transaksi yang lebih kecil pada dokumen ekspor, sementara selisih pembayaran dilakukan melalui mekanisme lain di luar dokumen resmi perdagangan.

Praktik tersebut berpotensi menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dari pungutan ekspor, bea keluar, serta kewajiban perpajakan lainnya. Selain itu, data statistik ekspor nasional juga dapat mengalami distorsi karena nilai transaksi yang tercatat tidak mencerminkan kondisi pasar sebenarnya.

Modus kedua dilakukan melalui pelaporan volume ekspor yang lebih kecil dibandingkan jumlah fisik komoditas yang sebenarnya dikirim. Dalam skema ini, terdapat perbedaan antara volume yang tercatat dalam dokumen ekspor dengan jumlah produk yang diekspor melalui pelabuhan.

Praktik tersebut dapat memengaruhi perhitungan penerimaan negara dan menimbulkan ketidakakuratan data perdagangan luar negeri. Pengawasan terhadap volume ekspor, menurut berbagai kalangan industri, memerlukan integrasi data antara otoritas pelabuhan, bea cukai, dan instansi teknis terkait.

Baca Juga :  APKASINDO Soroti Ganoderma dan Harga TBS, Desak Bursa CPO Nasional Diaktifkan

Modus ketiga adalah manipulasi klasifikasi atau jenis produk ekspor. Dalam praktik ini, eksportir diduga mengubah kode atau kategori produk sehingga tarif pungutan atau bea keluar yang dikenakan menjadi lebih rendah dibandingkan yang seharusnya.

Perubahan klasifikasi produk tersebut berpotensi mengurangi kewajiban pembayaran kepada negara dan dapat memengaruhi tata niaga komoditas sawit nasional. Oleh karena itu, pengawasan terhadap klasifikasi produk ekspor dinilai menjadi salah satu aspek penting dalam sistem perdagangan internasional.

GAPKI menegaskan bahwa praktik under invoicing harus dibedakan dengan mekanisme transfer pricing yang dilakukan secara legal dan sesuai ketentuan perpajakan internasional. Dalam dunia usaha global, transfer pricing diperbolehkan sepanjang memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length principle) dan mematuhi regulasi perpajakan yang berlaku.

Karena itu, tidak seluruh transaksi antarperusahaan afiliasi dapat serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Penilaian terhadap dugaan under invoicing memerlukan proses audit, pemeriksaan dokumen perdagangan, serta pembuktian yang dilakukan oleh otoritas berwenang.

Pengamat industri menilai, penguatan pengawasan terhadap perdagangan sawit nasional menjadi langkah penting mengingat komoditas sawit merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar Indonesia. Transparansi pelaporan ekspor, integrasi sistem pengawasan lintas kementerian dan lembaga, serta digitalisasi data perdagangan dinilai menjadi instrumen penting untuk mencegah potensi penyimpangan.

Dengan nilai ekspor sawit Indonesia yang mencapai puluhan miliar dolar AS setiap tahun, pengawasan terhadap praktik perdagangan yang tidak sesuai ketentuan menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas industri sawit nasional di pasar global.

**(Redaksi Kaltengnews.id)**

Admin

Tinggalkan Balasan