Tim Hukum Uun Soroti Mobil dalam Perkara, Minta Polda Banten Transparan

BANTEN, KALTENGNEWS.ID – Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Senin (10/8/2026). Kedatangan tersebut untuk menyerahkan sejumlah permohonan berkaitan dengan perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan Uun.
Tim advokasi yang dipimpin Revan Pratama Wijaya, S.H., bersama Harriani Bianca Daryana dan Cecilia Natasya Tionardi, menyampaikan surat permohonan pengawasan penyidikan, permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan, gelar perkara, serta pendalaman dan pengujian kesesuaian keterangan dalam perkara tersebut.
Selain itu, tim hukum mempertanyakan status sebuah kendaraan roda empat yang menurut mereka terekam dalam video yang beredar di media daring dan diduga berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan Uun. Mereka meminta penjelasan mengenai alasan kendaraan tersebut, menurut pihaknya, belum diamankan sebagai barang bukti.
Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, meminta proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka agar perkembangan kasus dapat diketahui masyarakat.
“Kami meminta agar Polda Banten terbuka dan transparan dalam perkembangan penanganan perkara Eyang Uun. Kami juga berharap ada informasi resmi secara berkala agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan perkara,” ujar Revan.
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Subur Jaya Law Firm, Donny Andretti, turut mengapresiasi perhatian media terhadap perkara tersebut. Ia berharap pemberitaan tetap berpegang pada fakta dan perkembangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa memberikan pemberitaan berdasarkan fakta serta perkembangan terbaru terkait perkara yang menimpa Eyang Uun,” kata Donny.
Sementara itu, Harriani Bianca Daryana, Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, menyampaikan bahwa tim berencana mendampingi Uun untuk menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga pada Rabu (12/8/2026).
Menurut Harriani, pihak yang akan dituju antara lain Komisi III DPR RI, Kompolnas dan Divisi Propam Polri. Tim juga berencana meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi Uun dan istrinya.
“Kami berencana mendampingi Eyang Uun untuk menyampaikan pengaduan kepada Komisi III DPR RI, Kompolnas dan Divisi Propam Polri, serta meminta perlindungan kepada LPSK,” ujarnya.
Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum tersebut. Menurut dia, pengawasan publik penting agar penanganan perkara berjalan transparan dan sesuai prosedur.
“Kami mohon masyarakat ikut mengawal perkara ini agar proses hukumnya dapat berjalan secara terbuka dan berkeadilan,” kata Cecilia.
Tim hukum menyebut Uun sebagai aktivis yang selama ini menaruh perhatian terhadap pelayanan kesehatan. Mereka menduga peristiwa yang dialaminya berkaitan dengan upaya kekerasan dan perampasan kemerdekaan. Namun, dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak Uun dan tim hukumnya serta masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
Hingga naskah ini disusun, keterangan atau tanggapan resmi Polda Banten mengenai pertanyaan tim hukum terkait status kendaraan tersebut belum disertakan dalam informasi yang diterima redaksi.
Catatan Redaksi: Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polda Banten maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






