LHP BK dan Keterangan Pak Uun Berbeda, Pembuktian Berlanjut

JAKARTA – Sejumlah perbedaan keterangan antara Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak dan versi yang disampaikan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun menjadi perhatian tim pendamping hukum. Perbedaan tersebut antara lain menyangkut kronologi kedatangan, keberadaan surat kesepakatan, hingga informasi mengenai komunikasi elektronik yang disebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong saat ini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten. Karena proses penyidikan masih berjalan, penentuan mengenai kebenaran masing-masing keterangan tetap bergantung pada hasil pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.
Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Adv. Revan Pratama Wijaya, S.H., menjelaskan bahwa LHP Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak merupakan produk pemeriksaan etik yang memiliki ruang lingkup berbeda dengan penyidikan pidana.
Menurut Revan, perbedaan kewenangan tersebut penting dipahami agar hasil pemeriksaan etik tidak serta-merta dipandang sebagai kesimpulan mengenai ada atau tidaknya suatu tindak pidana.
“Penentuan fakta hukum tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah. Pemeriksaan etik dan penyidikan pidana memiliki ruang lingkup serta mekanisme yang berbeda,” ujar Revan.
Salah satu poin yang menjadi sorotan tim hukum berkaitan dengan kronologi kedatangan Pak Uun ke kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak. Dalam LHP BK disebutkan adanya keterangan mengenai kedatangan untuk menyampaikan permohonan maaf serta penyelesaian secara kekeluargaan melalui sebuah surat kesepakatan.
Sementara berdasarkan keterangan yang disampaikan Pak Uun kepada tim pendamping hukumnya, terdapat versi berbeda mengenai rangkaian peristiwa tersebut. Tim hukum menegaskan bahwa perbedaan versi itu masih harus diuji melalui proses penyidikan dan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak.
Revan juga menyoroti keberadaan surat kesepakatan yang tercantum dalam dokumen BK. Menurutnya, berdasarkan keterangan klien kepada tim hukum, surat tersebut berkaitan dengan persoalan komunikasi pribadi melalui aplikasi WhatsApp dan tidak otomatis berkaitan dengan penghentian perkara pidana yang sedang ditangani kepolisian.
“Keberadaan surat kesepakatan harus dilihat berdasarkan konteks dan substansinya. Menurut keterangan yang kami terima dari klien, persoalan dalam surat tersebut berbeda dengan objek laporan pidana yang saat ini masih diperiksa penyidik,” katanya.
Tim hukum menyebut laporan pidana berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, perampasan kemerdekaan, penganiayaan, serta dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan terjadi pada 18 Juli 2026. Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam proses penyidikan sehingga seluruh dugaan tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.
Revan menambahkan, penyidik juga masih mendalami berbagai informasi yang dinilai relevan, termasuk kemungkinan keterkaitan komunikasi maupun pihak lain dengan peristiwa yang dilaporkan. Namun, menurut dia, hal tersebut belum dapat ditarik menjadi kesimpulan sebelum proses pengumpulan dan pengujian alat bukti selesai.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Tim hukum akan menyampaikan fakta dan alat bukti yang kami miliki, sementara kesimpulan mengenai ada atau tidaknya keterlibatan pihak tertentu merupakan kewenangan aparat penegak hukum,” tegas Revan.
Tim pendamping hukum juga menilai pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD merupakan mekanisme etik internal yang berbeda dengan proses pidana. Karena itu, LHP BK dinilai tidak menggantikan kewenangan penyidik, penuntut umum maupun pengadilan dalam menentukan fakta dan pertanggungjawaban pidana.
Di tengah munculnya perbedaan keterangan tersebut, Revan mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan pihak mana yang benar atau salah sebelum seluruh alat bukti diuji secara hukum.
“Biarkan proses penyidikan berjalan secara profesional dan objektif. Semua pihak memiliki hak memberikan keterangan dan pembelaan, sementara fakta hukumnya nanti ditentukan melalui pembuktian yang sah,” ujarnya.
Hingga berita ini disusun, proses penyidikan perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, pembelaan, maupun keterangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Uraian mengenai perbedaan keterangan dalam pemberitaan ini merujuk pada LHP BK DPRD Kabupaten Lebak serta keterangan dan kajian yang disampaikan tim pendamping hukum Fam Fuk Tjhong. Redaksi tidak memberikan kesimpulan mengenai pokok perkara yang masih dalam proses penyidikan dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






