FERADI WPI Pastikan Pendampingan Pak Uun Terus Berjalan

JAKARTA – Ketua Umum sekaligus Pendiri FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun tetap berjalan melalui tim advokasi yang telah dibentuk organisasi.
Donny yang juga memimpin Subur Jaya Lawfirm dan Rekan mengatakan timnya terus mengikuti perkembangan perkara, termasuk setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak. Di sisi lain, proses penyidikan yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten juga tetap dihormati sebagai mekanisme hukum yang berjalan secara tersendiri.
Menurut Donny, setiap lembaga memiliki kewenangan masing-masing. Karena itu, FERADI WPI tidak ingin mendahului kesimpulan hukum atas perkara yang masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
“Kami menghormati kewenangan Badan Kehormatan dalam menjalankan fungsi pemeriksaan etik di lingkungan DPRD. Di sisi lain, kami juga menghormati proses penyidikan yang saat ini masih berlangsung di Polda Banten. Seluruh proses tersebut harus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Donny.
Ia menjelaskan, sejak awal FERADI WPI telah membentuk tim advokasi khusus untuk memberikan pendampingan kepada Pak Uun. Sebagai Ketua Umum, Donny mengaku terus melakukan pengawasan dan koordinasi agar setiap langkah hukum ditempuh secara profesional dan terukur.
“Sebagai Ketua Umum, saya terus melakukan pengawasan terhadap tim advokasi yang telah dibentuk FERADI WPI untuk mendampingi Pak Uun. Pendampingan hukum harus berjalan secara profesional, terstruktur, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terbitnya LHP Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak, lanjut Donny, menjadi salah satu perkembangan yang sedang dipelajari tim hukum. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi internal dalam menentukan langkah pendampingan selanjutnya, tanpa mencampuri kewenangan lembaga yang sedang menjalankan proses pemeriksaan maupun penyidikan.
Donny menegaskan dukungan terhadap seluruh anggota tim advokasi sepanjang strategi hukum yang dijalankan ditujukan untuk melindungi kepentingan hukum klien serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
“Saya mengapresiasi seluruh kerja tim advokasi. Setiap strategi maupun upaya hukum yang dilakukan saya dukung sepanjang bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada klien dan dilaksanakan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
FERADI WPI, menurut Donny, juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia mengingatkan bahwa hasil pemeriksaan etik maupun perkembangan penyidikan tidak sepatutnya dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sebelum melalui mekanisme pembuktian yang berlaku.
Donny turut mengajak masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan alat bukti yang sah.
“Saya mengajak seluruh pihak untuk tetap tenang, bersikap kooperatif, dan tidak mudah terbawa oleh berbagai isu yang secara fakta belum diuji kebenarannya. Berikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya,” katanya.
Selain itu, Donny mengapresiasi peran media dalam mengawal perkembangan perkara tersebut. Namun, ia berharap pemberitaan tetap mengutamakan akurasi, keberimbangan serta penghormatan terhadap hak semua pihak yang terkait.
Menurutnya, komitmen FERADI WPI dalam memberikan pendampingan kepada Pak Uun akan tetap dilaksanakan hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian berdasarkan mekanisme yang berlaku.
“Sejak awal kami memiliki komitmen yang sama. Seluruh jajaran FERADI WPI tetap berada dalam satu arah untuk mendampingi Pak Uun hingga proses hukum selesai dan kebenaran dapat ditegakkan secara seadil-adilnya melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Donny.
FERADI WPI menegaskan akan terus berkoordinasi dengan tim advokasi dan memantau setiap perkembangan perkara, sembari tetap menghormati kewenangan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak serta proses penyidikan yang berlangsung di Polda Banten.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan narasumber mengenai sikap FERADI WPI terhadap pendampingan hukum Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun dan perkembangan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lebak. Redaksi tidak memberikan kesimpulan atas pokok perkara yang masih berproses dan membuka ruang hak jawab, koreksi, serta klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






