FERADI WPI Hadiri Rakor Penyumpahan Advokat di PT Surabaya

SURABAYA, KALTENGNEWS.ID – Organisasi Advokat FERADI WPI menghadiri rapat koordinasi persiapan penyumpahan advokat yang digelar Pengadilan Tinggi Surabaya, Senin (10/8/2026). Kehadiran organisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan resmi dari Pengadilan Tinggi Surabaya terkait agenda pengambilan sumpah advokat yang dijadwalkan berlangsung Rabu (12/8/2026).
Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., mengatakan undangan tersebut diterima pihaknya dari Pengadilan Tinggi Surabaya melalui bagian kepaniteraan hukum.
Dalam rapat koordinasi tersebut, DPP FERADI WPI diwakili oleh Adv. Robby Gunawan, S.H., S.E., M.H. dan Adv. Dwi Siswanto, S.H.
Menurut pihak FERADI WPI, agenda kali ini menjadi kali ketiga organisasi tersebut memfasilitasi calon advokat untuk mengikuti proses pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Berdasarkan informasi dalam undangan yang diterima, terdapat delapan organisasi advokat yang diundang atau difasilitasi untuk mengikuti proses pengambilan sumpah calon advokat dari organisasi masing-masing.
Agenda koordinasi diperlukan untuk memastikan kelengkapan administrasi dan kesiapan peserta sebelum prosesi pengambilan sumpah dilaksanakan.
Adv. Dwi Siswanto, Kadiv DPP FERADI WPI, menjelaskan sejumlah persyaratan administratif yang perlu diperhatikan oleh calon peserta.
“Bagi yang KTP-nya di luar Jawa Timur bisa menggunakan surat domisili. Sedangkan bagi yang sudah lulus S1 Hukum dapat menggunakan SKL atau Surat Keterangan Lulus sesuai persyaratan yang ditentukan,” ujar Dwi.
Sementara itu, Adv. Robby Gunawan mengatakan FERADI WPI juga memberikan dukungan bagi sebagian calon advokat yang akan mengikuti rangkaian pelantikan dan penyumpahan.
“Penyumpahan kali ini, saya bersama Ketua Umum memberikan beasiswa berupa potongan biaya pelantikan advokat organisasi untuk peserta penyumpahan dari organisasi kami,” kata Robby.
FERADI WPI menyebut calon advokat yang telah memenuhi persyaratan, antara lain berlatar belakang pendidikan hukum serta telah menyelesaikan tahapan pendidikan dan ujian profesi yang dipersyaratkan, dapat mengikuti proses administrasi menuju pengambilan sumpah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak organisasi berharap pelaksanaan penyumpahan advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya dapat berjalan lancar serta menjadi bagian penting dalam memastikan para calon advokat menjalankan profesinya berdasarkan ketentuan hukum dan kode etik.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan dokumen yang disampaikan pihak FERADI WPI. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






