FERADI WPI Bawa Perkara Uun ke DPR, LPSK dan Kompolnas

JAKARTA – Tim Advokasi FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm menyatakan akan mendampingi Fam Fuk Tjhong alias Eyang Uun menempuh jalur pengaduan ke Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait perkara dugaan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, dan perampasan kemerdekaan yang dilaporkannya.
Langkah tersebut disampaikan Ketua Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Adv. Revan Pratama Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyusul perkembangan penanganan perkara yang saat ini masih berada dalam proses hukum.
Menurut Revan, pengaduan ke sejumlah lembaga negara ditempuh sebagai bagian dari upaya hukum dan advokasi agar perkara yang dialami kliennya mendapat perhatian serta dapat ditangani secara profesional dan transparan.
“Kami akan mendampingi Eyang Uun untuk menyampaikan pengaduan ke Komisi III DPR RI. Harapan kami, perkara ini mendapat perhatian sehingga klien kami memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berlaku,” ujar Revan.
Revan mengatakan tim advokasi juga berharap penyidik dapat terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara. Namun, menurutnya, penentuan keterlibatan seseorang tetap sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah.
Tim hukum menegaskan bahwa berbagai dugaan yang berkembang belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum sebelum seluruh proses penyidikan dan pembuktian selesai.
Dorong Pengawasan Kompolnas
Ketua DPD FERADI WPI DKI Jakarta sekaligus anggota Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong, Harriani Bianca Daryana, S.H., C.LA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya juga berencana menyampaikan pengaduan kepada Kompolnas.
Menurut Bianca, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap proses penegakan hukum sekaligus memastikan prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi.
“Equality before the law atau persamaan di hadapan hukum harus menjadi prinsip utama. Tidak ada seorang pun yang kebal hukum dan penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” kata Bianca.
Bianca menambahkan, proses pemeriksaan seseorang dalam penyidikan tidak hanya bertumpu pada pengakuan. Penyidik, kata dia, memiliki berbagai instrumen untuk membuat terang suatu perkara, mulai dari pemeriksaan saksi, alat bukti, prarekonstruksi, rekonstruksi hingga gelar perkara sesuai kebutuhan penyidikan.
“Pengakuan dalam pemeriksaan bukan satu-satunya dasar. Ada saksi, alat bukti, rekonstruksi, gelar perkara dan berbagai instrumen lain yang dapat digunakan penyidik untuk menguji serta menemukan fakta hukum,” ujarnya.
Ia meminta masyarakat memberi kesempatan kepada aparat penegak hukum bekerja secara profesional tanpa lebih dahulu menghakimi pihak tertentu.
Tim Hukum Pertimbangkan Perlindungan LPSK
Sementara itu, Ketua DPD FERADI WPI Banten sekaligus anggota tim advokasi, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengatakan pihaknya juga berencana mendampingi Fam Fuk Tjhong dan keluarganya untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
Menurut Cecilia, permohonan tersebut dipertimbangkan berkaitan dengan dampak psikologis dan kekhawatiran yang menurut keterangan tim hukum masih dirasakan korban dan keluarganya setelah peristiwa yang dilaporkan.
“Selain menyampaikan pengaduan ke DPR RI dan Kompolnas, kami juga akan mendampingi Eyang Uun dan keluarganya untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Kami berharap aspek keamanan dan perlindungan korban juga mendapat perhatian,” ujar Cecilia.
Tim Advokasi FERADI WPI menegaskan langkah pengaduan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului kesimpulan penyidikan. Mereka menyatakan tetap menghormati kewenangan kepolisian dalam menentukan fakta hukum berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang diperoleh.
Tim hukum juga mengajak masyarakat tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak serta tidak menyimpulkan adanya keterlibatan seseorang sebelum dibuktikan melalui proses hukum.
Hingga perkara memperoleh kepastian hukum, FERADI WPI menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada Fam Fuk Tjhong dan mengawal proses melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Penyebutan penculikan, pengeroyokan, penganiayaan, perampasan kemerdekaan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang berkaitan dengan perkara yang masih berproses. Penentuan fakta hukum dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, serta klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.






