Polri Limpahkan Kasus Febrie ke Kejagung, KPK Minta Publik Hormati Proses Hukum

JAKARTA, KALTENGNEWS.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri secara resmi melimpahkan penanganan perkara yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pelimpahan perkara diumumkan dalam konferensi pers bersama yang dihadiri jajaran Polri, Kejaksaan Agung, serta Komisi III DPR RI. Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan kedua institusi agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Menanggapi perkembangan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati mekanisme hukum yang ditempuh Polri dan Kejaksaan Agung. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pihaknya meyakini kedua lembaga penegak hukum tersebut akan menjalankan proses penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
KPK juga mengajak masyarakat untuk menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Polri mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU. Salah satu tersangka berinisial FA, yang merujuk kepada Febrie Adriansyah. Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan penyidik gabungan.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum masih terus berjalan. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak-hak hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kaltengnews.id akan terus memantau perkembangan perkara ini berdasarkan informasi resmi dari lembaga yang berwenang serta mengedepankan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.(ig)






