Polisi Serang Kasat Lantas Palangka Raya

PALANGKA RAYA — Seorang anggota polisi di Kota Palangka Raya diduga melakukan penyerangan terhadap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Palangka Raya hingga mengalami cedera pada bagian jari tangan.
Peristiwa tersebut diduga dipicu ketidakpuasan anggota tersebut setelah mendapatkan tindakan penegakan hukum berupa tilang. Kasus ini kemudian ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah untuk memastikan kronologi serta dugaan pelanggaran disiplin yang terjadi.
Informasi mengenai kejadian tersebut mencuat pada Jumat (21/8/2026). Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, anggota polisi tersebut diduga menyerang Kasat Lantas hingga menyebabkan jari korban mengalami patah.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan bahwa perkara tersebut telah ditangani oleh Bidpropam Polda Kalteng.
“Kasus ini sudah ditangani Bidpropam Polda Kalteng. Kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” Budi rachmat, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan terkait.
Penanganan oleh Bidpropam dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan motif penyerangan serta tindakan yang dilakukan oleh anggota yang bersangkutan.
Jika terbukti terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri, proses terhadap anggota tersebut akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan internal kepolisian.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sesama anggota Polri. Penegakan disiplin dan kode etik diperlukan untuk memastikan setiap personel menjalankan tugas secara profesional serta menghormati prosedur hukum yang berlaku.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Polda Kalteng belum menyampaikan secara rinci identitas anggota yang diduga melakukan penyerangan maupun hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Redaksi Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak terkait lainnya untuk melengkapi informasi dalam pemberitaan ini.






