Kanitreskrim Polsek Pahandut Dicopot Usai Insiden dengan Kasat Lantas

Kanitreskrim Polsek Pahandut Dicopot Usai Insiden dengan Kasat Lantas

 

PALANGKA RAYA — Institusi Polri mengambil langkah tegas terhadap personelnya yang terlibat dalam insiden di lingkungan Mapolresta Palangka Raya. EB, yang saat kejadian menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Pahandut, dicopot dari jabatannya setelah terlibat insiden dengan H, yang menjabat sebagai Kasat Lantas Polresta Palangka Raya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 18 Agustus 2026. Kasat Lantas mengalami luka dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya. Berdasarkan keterangan kepolisian, persoalan tersebut diduga berawal dari penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sebelum kemudian berkembang menjadi insiden di lingkungan Mapolresta Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap kejadian yang melibatkan personel Polri akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Pemeriksaan dan pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam peristiwa tersebut.

Baca Juga :  APKASINDO Kapuas Dukung Langkah Kementan Stabilkan Harga TBS, Apresiasi Penindakan Satgas Pangan

Pasca kejadian, EB diamankan oleh Subbid Provos Bidpropam Polda Kalimantan Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap EB dan hasilnya dinyatakan negatif narkotika maupun obat terlarang.

Selain itu, penyidik mengamankan satu bilah senjata tajam untuk kepentingan pemeriksaan. Sejumlah saksi juga telah dimintai keterangan oleh Unit Paminal.

Dari aspek kedinasan, EB resmi dicopot dari jabatan Kanitreskrim Polsek Pahandut dan ditempatkan sebagai Pama Polresta Palangka Raya berdasarkan ST/45/VIII/KEP./2026.

Langkah tersebut menjadi bentuk respons institusional terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan personel kepolisian. Namun demikian, proses pemeriksaan dan penanganan hukum tetap harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, serta mekanisme yang berlaku.

Kapolresta memastikan penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme kedinasan sekaligus proses hukum yang berjalan.

Kaltengnews.id — Aktual, Cepat, Terpercaya.

Redaksi 2