Penegakan Hukum Adat Harus Selaras dengan Hukum Positif

Penegakan Hukum Adat Harus Selaras dengan Hukum Positif

 

PALANGKA RAYA, KALTENG — Penerapan dan penegakan hukum adat Dayak harus berjalan selaras dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat tidak berarti memberikan kewenangan tanpa batas kepada lembaga adat dalam memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan.

Hal tersebut disampaikan Romong Ot Danum sebagai pandangan mengenai pentingnya penerapan hukum adat yang tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, prinsip tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008, khususnya Pasal 36 ayat (2), yang pada pokoknya menyatakan bahwa pemerintah daerah mengakui, menghormati, dan menghargai hak-hak masyarakat adat Dayak sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Artinya, penerapan dan penegakan hukum adat harus selaras dengan hukum positif. Pengakuan terhadap hukum adat bukanlah kewenangan tanpa batas,” tegasnya.

Putusan Adat Harus Memiliki Prosedur yang Jelas

Ia menilai setiap perkara yang ditangani melalui lembaga kedamangan, baik oleh Damang maupun Mantir Adat, harus diproses berdasarkan standar dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Hal itu penting karena putusan peradilan adat memiliki konsekuensi hukum dan sosial terhadap para pihak yang bersengketa.

Dalam konteks tersebut, Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 Pasal 28 ayat (1) mengatur mengenai keputusan peradilan adat yang bersifat final dan mengikat.

Namun, menurut Romong Ot Danum, sifat final dan mengikat tersebut tidak dapat dilepaskan dari persyaratan serta prosedur yang harus dipenuhi sebelum suatu perkara memasuki proses peradilan adat.

Ia merujuk Peraturan Daerah Kalteng Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Peradilan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, khususnya Bab III mengenai asas dan prinsip peradilan adat.

Pada prinsip peradilan terakhir dan bersifat final serta mengikat, ditegaskan bahwa para pihak yang berperkara melalui peradilan adat harus terlebih dahulu sepakat menyelesaikan permasalahannya melalui peradilan adat.

Selain itu, prinsip komplementer juga menegaskan bahwa apabila para pihak telah sepakat memilih peradilan adat, kedua pihak wajib tunduk dan menaati keputusan peradilan adat yang bersifat final dan mengikat.

“Karena itu, harus ada kesepakatan yang jelas dari para pihak untuk menyerahkan perkara kepada peradilan adat, termasuk pernyataan kesiapan untuk mematuhi putusan yang nantinya dijatuhkan,” ujarnya.

Tahap Mediasi Tidak Boleh Dilewati

Romong Ot Danum menjelaskan, dalam proses penyelesaian perkara adat terdapat tahapan yang harus diperhatikan secara serius.

Pada tahap awal atau pra-konflik, Kerapatan Mantir/Let Perdamaian Adat pada prinsipnya berperan memfasilitasi penyelesaian dan melakukan mediasi terhadap para pihak.

Apabila upaya perdamaian tidak mencapai titik temu, perkara dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

Namun sebelum memasuki proses pemeriksaan dan pemutusan perkara, menurutnya, para pihak harus membuat surat pernyataan penyerahan perkara kepada peradilan adat serta pernyataan kesediaan menaati putusan.

Baca Juga :  DPRD Kalteng Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan PT Asmin Bara Bronang, Dorong Solusi Berkeadilan di Kapuas

“Jangan sampai setelah putusan dijatuhkan kemudian muncul persoalan baru karena sejak awal tidak ada kesepakatan yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian dan kewajiban para pihak untuk tunduk pada putusan,” katanya.

Kewenangan Lembaga Adat Harus Dibatasi

Selain prosedur, persoalan lain yang dinilai sangat penting adalah batas kewenangan peradilan adat.

Setiap lembaga adat yang menangani perkara harus terlebih dahulu memastikan apakah perkara tersebut benar-benar berada dalam ranah hukum adat atau justru masuk dalam kewenangan hukum positif atau lembaga peradilan negara.

“Ini yang harus benar-benar diperhatikan. Jangan sampai lembaga adat mengambil atau memutus perkara yang berada di luar kewenangannya,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar putusan mengenai kewajiban membayar denda mempertimbangkan kondisi dan kemampuan pihak yang dikenai sanksi.

Menurutnya, menjatuhkan denda dengan nilai yang tidak realistis justru berpotensi membuat putusan tidak dapat dilaksanakan.

Besaran Denda Harus Terukur

Romong Ot Danum juga menyoroti persoalan apabila pihak yang dikenai sanksi merupakan badan usaha atau korporasi.

Menurutnya, penetapan besaran denda tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat serta peraturan perundang-undangan terkait.

Ia menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 sebagai salah satu regulasi yang perlu diperhatikan dalam konteks tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.

Dalam perkara tertentu yang memiliki skala besar dan menjadi perhatian publik, mekanisme penetapan juga harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk apabila diperlukan penetapan pengadilan melalui mekanisme yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Jangan Sampai Putusan Adat Menimbulkan Konflik Baru

Menurut Romong Ot Danum, tujuan utama peradilan adat bukan sekadar menghasilkan sebuah keputusan, tetapi menghadirkan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan, menjaga keseimbangan sosial, serta dapat dilaksanakan oleh para pihak.

Karena itu, setiap Damang maupun Mantir Adat yang menangani perkara harus bekerja secara hati-hati, objektif, transparan, dan berdasarkan prosedur.

“Jangan sampai sebuah putusan yang seharusnya menyelesaikan konflik justru menimbulkan konflik baru. Standar pemeriksaan, batas kewenangan, kesepakatan para pihak, serta kesesuaian dengan hukum positif harus menjadi perhatian utama,” ujarnya.

Ia menegaskan, keberadaan hukum adat merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat adat Dayak dan patut dihormati. Namun, penghormatan tersebut harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan prinsip negara hukum.

“Hukum adat harus hidup, dihormati dan ditegakkan. Tetapi penerapannya harus tetap selaras dengan hukum positif, memiliki batas kewenangan yang jelas, melalui prosedur yang benar, serta menghasilkan putusan yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan dan dilaksanakan.”

Wasallam,
ROMONG OT DANUM

Redaksi 2