DPRD Kalteng Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan PT Asmin Bara Bronang, Dorong Solusi Berkeadilan di Kapuas

DPRD Kalteng Kawal Penyelesaian Sengketa Lahan PT Asmin Bara Bronang, Dorong Solusi Berkeadilan di Kapuas

KUALA KAPUAS, Kaltengnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan PT Asmin Bara Bronang (ABB) di Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan proses penyelesaian berjalan objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja Wakil Ketua III DPRD Kalimantan Tengah, Junaidi, bersama rombongan ke Pemerintah Kabupaten Kapuas. Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas itu membahas perkembangan penanganan konflik agraria yang hingga kini masih menjadi perhatian berbagai pihak.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kalteng menerima pemaparan dari Pemerintah Kabupaten Kapuas mengenai langkah-langkah yang telah ditempuh dalam upaya penyelesaian sengketa. Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah daerah, proses mediasi sebenarnya telah dilakukan sejak Februari 2026 melalui Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Pertanahan. Namun hingga saat ini, para pihak belum mencapai kesepakatan final sehingga proses penyelesaian masih terus berjalan.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menegaskan bahwa lembaganya berkepentingan memastikan seluruh pihak memperoleh ruang yang sama dalam menyampaikan hak dan kepentingannya.

“Kami ingin memastikan persoalan ini ditangani secara objektif dan sesuai aturan yang berlaku. Semua pihak harus mendapat ruang yang sama untuk menyampaikan hak dan kepentingannya sehingga penyelesaian yang dihasilkan benar-benar adil,” ujar Junaidi saat pertemuan dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Menurut Junaidi, konflik pertanahan tidak hanya berdampak terhadap masyarakat yang mengklaim kepemilikan lahan, tetapi juga berpotensi mengganggu aktivitas investasi dan stabilitas sosial di wilayah sekitar. Karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan pihak perusahaan agar solusi yang dihasilkan dapat diterima seluruh pihak.

Perhatian DPRD Kalteng terhadap persoalan ini semakin meningkat setelah terjadinya aksi pemortalan jalan hauling perusahaan yang berujung bentrokan beberapa waktu lalu. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah warga dan aparat mengalami luka-luka sehingga menjadi perhatian serius pemerintah daerah maupun DPRD.

“Peristiwa yang terjadi beberapa waktu lalu tentu menjadi pelajaran bagi semua pihak. Kami tidak ingin persoalan seperti ini terus berlarut dan memunculkan konflik baru yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha,” kata Junaidi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kapuas menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi penyelesaian konflik melalui jalur dialog dan mediasi. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas, Romulus, menyatakan pemerintah daerah akan tetap berpegang pada mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemkab Kapuas tetap berkomitmen memfasilitasi penyelesaian masalah melalui mekanisme dialog, mediasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Romulus.

Romulus juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi serta menjaga situasi tetap kondusif demi terciptanya kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Hasupa Hasundau Pemilihan Jagau dan Nyai Kalteng, Representasi Identitas Budaya dan Semangat Generasi Muda

Di sisi lain, sengketa lahan yang terjadi di wilayah operasional PT ABB sebelumnya juga mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk DPRD Kalteng dan aparat penegak hukum. Konflik yang sempat memicu bentrokan antara masyarakat dan aparat keamanan menjadi sorotan karena menimbulkan korban luka dari kedua belah pihak.

Bahkan, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, sebelumnya meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas dan perizinan perusahaan guna mencegah konflik serupa terulang di masa mendatang.

Meski demikian, DPRD Kalteng menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan investasi yang sah. Verifikasi lapangan terhadap objek sengketa yang telah disepakati para pihak diharapkan dapat menjadi langkah penting untuk memperoleh kejelasan fakta dan mempercepat penyelesaian konflik.

Dengan pengawalan dari DPRD Kalteng serta fasilitasi Pemerintah Kabupaten Kapuas, diharapkan sengketa lahan PT Asmin Bara Bronang dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan, sehingga tidak lagi memicu konflik sosial yang berpotensi merugikan masyarakat maupun dunia usaha di Kalimantan Tengah. (ig)

Admin

Tinggalkan Balasan