Memahami Under Invoicing dan Transfer Pricing: Praktik Bisnis yang Sah hingga Berpotensi Menjadi Pelanggaran

Memahami Under Invoicing dan Transfer Pricing: Praktik Bisnis yang Sah hingga Berpotensi Menjadi Pelanggaran

Jakarta, Kaltengnews.id – Istilah under invoicing dan transfer pricing kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat dalam sejumlah pembahasan terkait perdagangan internasional dan penerimaan negara. Kedua istilah tersebut kerap dikaitkan dengan aktivitas ekspor-impor perusahaan multinasional, meskipun secara hukum memiliki pengertian dan konsekuensi yang berbeda.

Berdasarkan kajian hukum perpajakan dan perdagangan internasional, under invoicing merupakan praktik pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya dalam dokumen perdagangan. Sementara itu, transfer pricing adalah penetapan harga transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa atau afiliasi dalam satu grup usaha.

Secara umum, transfer pricing bukan merupakan tindakan yang dilarang. Praktik tersebut lazim dilakukan oleh perusahaan multinasional yang memiliki anak perusahaan atau afiliasi di berbagai negara. Namun, persoalan muncul apabila harga transaksi ditetapkan tidak sesuai dengan harga pasar yang wajar sehingga berpotensi mengurangi kewajiban pajak atau memindahkan keuntungan ke yurisdiksi tertentu.

Dalam dunia perpajakan internasional, terdapat prinsip yang dikenal sebagai Arm’s Length Principle (ALP) atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Prinsip ini mengharuskan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dilakukan seolah-olah transaksi tersebut terjadi antara pihak yang independen dan tidak memiliki keterkaitan kepentingan.

Melalui prinsip tersebut, harga jual, harga beli, maupun nilai transaksi lainnya harus mencerminkan kondisi pasar yang berlaku. Dengan demikian, perusahaan tidak dapat secara bebas menentukan harga yang terlalu rendah atau terlalu tinggi hanya untuk memperoleh keuntungan perpajakan tertentu.

Pakar perpajakan menilai Arm’s Length Principle menjadi instrumen penting dalam menjaga keadilan sistem perpajakan internasional. Prinsip ini juga digunakan oleh banyak negara, termasuk Indonesia, untuk mengawasi transaksi lintas negara yang dilakukan perusahaan multinasional.

Baca Juga :  Empat Kandidat Bersaing Rebut Kursi Ketua Umum HIPMI 2026–2029

Sementara itu, under invoicing sering kali menjadi perhatian aparat pengawas karena dapat berdampak pada berkurangnya penerimaan negara. Dalam praktik ekspor, misalnya, nilai barang yang dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya sehingga berpotensi memengaruhi perhitungan pajak maupun kewajiban lainnya.

Meski demikian, penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan atau selisih harga semata. Otoritas terkait harus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen transaksi, struktur perusahaan, hubungan afiliasi, serta kondisi pasar yang menjadi dasar penentuan harga.

Pengamat ekonomi menilai pemahaman masyarakat terhadap istilah under invoicing, transfer pricing, dan Arm’s Length Principle menjadi penting di tengah meningkatnya aktivitas perdagangan global. Selain berkaitan dengan kepatuhan pajak, isu tersebut juga menyangkut transparansi bisnis, tata kelola perusahaan, dan perlindungan kepentingan negara.

Pemerintah Indonesia sendiri terus memperkuat pengawasan terhadap transaksi lintas negara melalui berbagai regulasi perpajakan dan kerja sama internasional. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap transaksi bisnis dilakukan secara wajar, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, otoritas perpajakan menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran terkait under invoicing maupun transfer pricing harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang objektif. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap menjadi prinsip utama dalam setiap penanganan perkara yang berkaitan dengan isu tersebut.

Editor: Redaksi Kaltengnews.id
Sumber: Hukumonline, ketentuan perpajakan internasional, dan prinsip Arm’s Length Principle (ALP).

Admin

Tinggalkan Balasan