Ketua DK PWI Kalteng: Hormati Profesi Wartawan

Ketua DK PWI Kalteng: Hormati Profesi Wartawan

PALANGKA RAYA – Pernyataan tegas disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti, S.I.Kom (Ririen Binti), melalui surat terbuka yang mengingatkan pentingnya menjaga martabat profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.

Dalam surat terbuka tersebut, Ririen Binti menegaskan bahwa kritik terhadap produk jurnalistik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, menurutnya, perbedaan pendapat tidak boleh diwujudkan dalam bentuk intimidasi verbal, penghinaan, maupun upaya merendahkan profesi wartawan.

“Wartawan adalah pilar demokrasi. Jangan rendahkan kami dengan intimidasi verbal,” tegas Sadagori Henoch Binti, S.I.Kom (Ririen Binti) dalam pernyataannya.

Ia menilai wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu unsur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, setiap insan pers berhak memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dan berlandaskan Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak tepat atau merugikan pihak tertentu, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers. Langkah tersebut dinilai jauh lebih bermartabat dibandingkan melontarkan kata-kata yang bersifat merendahkan atau mengintimidasi wartawan.

“Pers bukan musuh. Pers adalah mitra kritis dalam mengawal pembangunan, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat secara objektif,” ujarnya.

Ririen juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pejabat publik, tokoh organisasi, hingga aparat penegak hukum untuk membangun hubungan yang sehat dengan insan pers. Menurutnya, kebebasan pers harus dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kontrol sosial dalam negara demokrasi.

Baca Juga :  Sekda Definitif Kalteng Resmi Dilantik, Gubernur Tekankan Kolaborasi dan Percepatan Kinerja

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa wartawan juga memiliki kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menjunjung asas keberimbangan, melakukan verifikasi informasi, serta menghormati hak narasumber. Dengan demikian, profesionalisme harus menjadi komitmen bersama, baik oleh insan pers maupun masyarakat.

Opini Redaksi

Surat terbuka Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah menjadi pengingat bahwa kebebasan pers tidak hanya membutuhkan perlindungan hukum, tetapi juga penghormatan dari seluruh elemen masyarakat. Kritik terhadap media merupakan hak setiap warga negara, namun penyampaiannya harus tetap berada dalam koridor etika, hukum, dan saling menghormati.

Pers yang independen merupakan salah satu fondasi demokrasi. Karena itu, menjaga kehormatan profesi wartawan sejatinya bukan hanya menjadi tanggung jawab organisasi pers, melainkan kepentingan seluruh masyarakat yang menginginkan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipercaya.

Redaksi: Artikel ini merupakan sajian opini yang disusun berdasarkan surat terbuka Ketua Dewan Kehormatan PWI Kalimantan Tengah serta prinsip-prinsip kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Admin