Kantor Eks DPD PDIP Kalteng Disengketakan, Penghuni Diberi Ultimatum 7×24 Jam

Kantor Eks DPD PDIP Kalteng Disengketakan, Penghuni Diberi Ultimatum 7×24 Jam

PALANGKA RAYA – Sengketa kepemilikan aset berupa kantor eks DPD PDI Perjuangan (PDIP) Kalimantan Tengah kembali mencuat ke publik. Tim kuasa hukum yang mewakili pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah aset tersebut memberikan ultimatum kepada pihak yang masih menempati bangunan agar segera mengosongkan lokasi dalam waktu 7×24 jam.

Ultimatum tersebut ditandai dengan pemasangan sejumlah spanduk dan papan pengumuman berisi peringatan hukum di pagar kantor yang berlokasi di Kota Palangka Raya, Sabtu (18/7/2026). Dalam pengumuman tersebut ditegaskan bahwa objek tanah dan bangunan berada dalam perlindungan hukum serta setiap aktivitas tanpa izin pemegang hak dinyatakan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Kuasa hukum pihak pemilik sah aset, Suriansyah Halim, SH, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk pemberitahuan resmi sebelum ditempuh upaya hukum lanjutan apabila penghuni tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan.

“Kami memberikan kesempatan selama 7×24 jam kepada pihak yang masih menempati objek sengketa untuk mengosongkan bangunan secara sukarela. Jika batas waktu tersebut tidak dipatuhi, maka kami akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Suriansyah Halim, SH.

Menurutnya, langkah pemasangan pengumuman dilakukan sebagai bentuk transparansi sekaligus pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan persoalan hukum di atas objek sengketa. Ia juga mengimbau seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

Baca Juga :  PN Palangkaraya Beri Penghargaan kepada Mediator Non-Hakim Berprestasi Periode Januari–Juli 2026

Dalam pengumuman yang dipasang di lokasi disebutkan bahwa setiap tindakan memasuki, menguasai, menggunakan, mengubah, maupun memindahtangankan objek tanpa persetujuan pemegang hak dapat berimplikasi pada proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak penghuni kantor eks DPD PDIP Kalimantan Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait ultimatum tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi untuk menghadirkan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Perkembangan sengketa aset ini diperkirakan masih akan bergulir seiring adanya tenggat waktu yang diberikan oleh tim kuasa hukum. Publik kini menantikan langkah lanjutan dari kedua belah pihak, apakah penyelesaian akan ditempuh secara musyawarah atau berlanjut ke proses hukum di pengadilan.(Red/ig)

Admin