Kasus Rungkut: Hukum Bukan Sekadar Meredam Amarah

Kasus Rungkut: Hukum Bukan Sekadar Meredam Amarah

 

Oleh: Adi Kurniawan
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum, Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW)

SURABAYA – Kematian Z, anak berusia 10 tahun penyandang Down syndrome di kawasan Rungkut, Surabaya, pada September 2026, menjadi perhatian serius terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum. Peristiwa ini mengingatkan bahwa hukum tidak boleh sekadar meredam kemarahan publik, tetapi harus mampu mengungkap kebenaran berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam opini hukumnya, Adi Kurniawan menilai bahwa dugaan kekerasan yang disebut melibatkan dua anak tetangga korban berinisial K dan F harus ditangani secara objektif. Penyebab kematian, kronologi kejadian, serta peran masing-masing pihak tidak boleh disimpulkan hanya berdasarkan dugaan atau tekanan opini publik.

Menurut Adi, persoalan mendasar dalam perkara ini bukan semata-mata siapa yang diduga terlibat, melainkan bagaimana proses hukum dapat memberikan kejelasan kepada keluarga korban sekaligus menjamin perlindungan hak anak-anak yang terkait.

Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Jaminan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Dalam analisisnya, Adi menekankan bahwa perlindungan anak tidak boleh berhenti pada norma tertulis. Negara harus memastikan bahwa penanganan dugaan kekerasan dilakukan secara profesional, menyeluruh, dan sesuai ketentuan hukum.

Kejelasan mengenai penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan medis atau forensik, apabila telah tersedia, serta pemeriksaan kronologi kejadian menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta.

Transparansi kepada publik juga diperlukan, tetapi harus dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu proses hukum maupun membuka identitas anak.

Persoalan hukum dalam perkara ini semakin kompleks apabila informasi mengenai usia K dan F, masing-masing 10 dan 8 tahun, benar pada saat kejadian.

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengatur mekanisme khusus bagi anak yang belum berusia 12 tahun dan diduga melakukan tindak pidana.

Baca Juga :  FERADI WPI Kawal Gugatan Pembatalan Lelang, Dugaan Pencairan Dana Rp2,4 Miliar Tanpa Persetujuan Digugat ke PN Semarang

Ketentuan tersebut mengatur penanganan yang melibatkan penyidik, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional, dengan pilihan penanganan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adi berpandangan bahwa perlindungan khusus terhadap anak yang diduga terlibat tidak boleh dipertentangkan dengan kepentingan keluarga korban untuk memperoleh kejelasan.

Keduanya harus berjalan beriringan. Fakta harus diungkap, prosedur harus dipatuhi, dan hak seluruh pihak harus tetap dilindungi.

Adi menegaskan bahwa kemarahan masyarakat atas kematian seorang anak dapat dipahami. Namun, emosi publik tidak boleh menggantikan pembuktian hukum.

Keterangan saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, hasil pemeriksaan medis atau forensik, serta bukti lain harus dinilai secara objektif. Penyebutan seseorang dalam pemberitaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan kebutuhan keluarga korban akan penjelasan yang patut.

Dalam perspektif opini hukum tersebut, keadilan menuntut keseimbangan antara kehati-hatian dalam menetapkan kesimpulan dan keseriusan dalam mengungkap fakta.

“Hukum tidak boleh sekadar meredam amarah publik. Hukum harus berani mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan berjalan berdasarkan fakta,” demikian inti pandangan yang disampaikan dalam opini tersebut.

Adi menilai bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya diukur dari seberapa cepat seseorang disalahkan atau seberapa cepat kemarahan publik mereda.

Ukuran yang lebih mendasar adalah kemampuan mengungkap fakta secara objektif, menjalankan prosedur hukum dengan benar, memberikan kejelasan kepada keluarga korban, dan menjaga hak semua pihak.

Kasus meninggalnya Z, menurut analisis Adi, harus menjadi pengingat bahwa perlindungan anak membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.

Pada akhirnya, hukum harus mampu berdiri tegak di tengah tekanan publik: tidak menghakimi berdasarkan dugaan, tidak mengabaikan kepentingan korban, dan tidak mengesampingkan perlindungan anak. (Red/ig)

Redaksi Utama