Damai, Pemilik Truk CPO Beri Santunan Rp50 Juta kepada Korban

KOTAWARINGIN TIMUR — Persoalan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tangki CPO dan sepeda motor di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Perdamaian kedua belah pihak dijembatani Satlantas Polres Kotawaringin Timur. Dalam kesepakatan tersebut, Suriyadi selaku pemilik truk tangki CPO memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada korban, Agau (14), yang diterima oleh Samsudin Ekeng selaku keluarga korban.
Kecelakaan terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Anjir Sugiyanto KM 6, Desa Gunung Makmur, Kecamatan Antang Kalang.
Peristiwa tersebut melibatkan truk tangki Hino Dutro warna hijau nomor polisi KH 8870 LE dan sepeda motor Honda Revo warna hitam nomor polisi KH 2147 QQ. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan medis.
Pemilik Truk Tegaskan Bertanggung Jawab
Suriyadi menyampaikan terima kasih atas tercapainya kesepakatan perdamaian. Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.
Ia menjelaskan, sejak awal kejadian pihaknya telah berupaya membantu penanganan korban, mulai dari proses evakuasi hingga pengobatan.
“Sejak awal kejadian pihak kami sudah melaksanakan kewajiban untuk pengobatan, mulai meminta ambulans dari TKP ke Rumah Sakit dr. Murjani Sampit hingga membantu mendaftarkan korban untuk mendapatkan perawatan,” jelas Suriyadi.
Ia juga membantah anggapan bahwa dirinya tidak bertanggung jawab terhadap korban Agau yang masih berusia 14 tahun.
Sementara itu, Samsudin Ekeng mengapresiasi santunan yang diberikan pemilik truk tangki CPO.
Ia menjelaskan, biaya pengobatan korban telah mendapat perlindungan dari Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan. Namun, santunan tersebut dinilai tetap membantu kebutuhan korban selama menjalani proses pemulihan pascaoperasi.
“Walaupun pengobatan korban di-cover oleh Asuransi Jasa Raharja dan BPJS Kesehatan, santunan ini untuk membantu penyembuhan pascaoperasi,” ujar Samsudin.
Samsudin mengatakan, Agau dijadwalkan menjalani operasi pada Senin, 7 September 2026, di Rumah Sakit dr. Murjani Sampit akibat keretakan pada bagian belakang tengkorak.
“Besok, Senin (7/9/2026), operasi keretakan tengkorak belakang oleh dokter Rumah Sakit Murjani. Semoga berjalan lancar,” ungkapnya.
Selain santunan dari pemilik truk, Samsudin juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut memberikan perhatian dan bantuan kepada korban.
Ia mengucapkan terima kasih atas donasi dari warga yang tergabung dalam grup Mantul (Mentaya-Tualan) dan masyarakat Tanjung Jorung.
“Semoga donasi yang telah diberikan berguna bagi korban ke depannya,” ucap Samsudin.
Kasat Lantas Polres Kotawaringin Timur, AKP Hariyanto, S.H., turut mengapresiasi tercapainya kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak.
Menurutnya, penyelesaian secara kekeluargaan merupakan langkah positif dalam menyikapi persoalan pascakecelakaan.
“Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang telah memilih jalan musyawarah dan perdamaian. Yang terpenting, hak dan kepentingan korban tetap diperhatikan serta proses penanganan korban dapat berjalan dengan baik,” ujar AKP Hariyanto.
Ia berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk semakin mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati di jalan raya dan selalu mengutamakan keselamatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Firma Hukum Subur Jaya & Partners FERADI WPI melalui Indra Gunawan turut mengapresiasi terlaksananya perdamaian kedua belah pihak.
Menurut Indra, kesepakatan tersebut merupakan langkah baik karena persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah dengan tetap memperhatikan kepentingan korban.
“Dengan adanya perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak, maka persoalan ini telah diselesaikan secara kekeluargaan. Dengan demikian, proses hukum maupun tuntutan lainnya terkait perkara ini tidak ada lagi, sepanjang sesuai dengan isi kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dan ditandatangani para pihak,” ujar Indra.
Kesepakatan damai dituangkan dalam surat yang ditandatangani kedua belah pihak pada Minggu, 6 September 2026.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, perhatian selanjutnya diarahkan pada pemulihan kondisi korban Agau, yang dijadwalkan menjalani operasi pada Senin (7/9/2026) di RSUD dr. Murjani Sampit. (Red)






