Tiga Tahun Menanti, Laporan Masyarakat di Polresta Denpasar Naik ke Penyidikan

Tiga Tahun Menanti, Laporan Masyarakat di Polresta Denpasar Naik ke Penyidikan

DENPASAR — Laporan masyarakat yang disampaikan ke Polresta Denpasar sejak Juli 2023 memasuki babak baru. Setelah hampir tiga tahun dalam proses penyelidikan, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menyatakan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Perkembangan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor B/1065.g/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim, tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan, peningkatan penanganan perkara dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

Perkara tersebut berawal dari Pengaduan Masyarakat Nomor DUMAS/545/VII/2023/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI, tertanggal 6 Juli 2023. Pengaduan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Laporan Informasi Nomor R/LI/672/VII/2023/Satreskrim tertanggal 8 Juli 2023.

Berdasarkan surat perkembangan tersebut, penyidik selanjutnya melakukan serangkaian proses penyelidikan hingga akhirnya perkara dinyatakan memiliki dugaan peristiwa pidana untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penanganannya, pihak pelapor mendapatkan pendampingan hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, yang berada di bawah induk Organisasi Advokat FERADI WPI.

Pendampingan hukum tersebut dilakukan oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Gita Kusuma Mega Putra, S.H., A.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Gita mengapresiasi perkembangan penanganan perkara oleh Polresta Denpasar.

“Kami mengapresiasi Polresta Denpasar, khususnya Unit IV Satreskrim, atas perkembangan penanganan perkara ini. Bagi kami, yang terpenting adalah adanya kepastian bahwa laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme hukum,” ujar Gita.

Sementara itu, Donny menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh tahapan dan kewenangan penyidik dalam proses hukum tersebut.

Baca Juga :  Konsolidasi Nasional FERADI WPI Tegaskan Dukungan bagi Penanganan Perkara Fam Fuk Tjhong

Menurutnya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Kami menghormati kewenangan penyidik. Kami tidak ingin menyimpulkan seseorang bersalah. Ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti dalam proses penyidikan,” tegas Gita.

Pihak pelapor berharap proses penyidikan selanjutnya berjalan secara profesional, objektif, transparan dan proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan ditingkatkannya perkara ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki kewenangan untuk melakukan langkah-langkah penyidikan guna membuat terang dugaan tindak pidana serta menentukan pihak-pihak yang berkaitan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

Namun, status penyidikan bukan merupakan putusan pengadilan dan tidak serta-merta menyatakan seseorang bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pertanggungjawaban hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum selanjutnya.

Kaltengnews.id akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Redaksi 2