Praktisi Hukum Ajungs Suan, SH Ingatkan Akun “Kalteng Keras”: Kritik Boleh, Fitnah Jangan

PALANGKA RAYA — Kantor Hukum Ajungs & Partners mengingatkan pengelola akun konten “Kalteng Keras” agar lebih berhati-hati dalam membuat dan menyebarluaskan narasi melalui media sosial.
Peringatan tersebut disampaikan Ajungs TH.L. Suan, SH, yang menyayangkan adanya konten yang dinilai memuat tudingan terhadap seseorang tanpa disertai dasar fakta dan bukti yang jelas.
Ajungs menilai, kebebasan menyampaikan pendapat di ruang digital tetap harus dibarengi tanggung jawab. Kritik terhadap seseorang sah dilakukan, tetapi tidak semestinya berkembang menjadi serangan personal, tuduhan, fitnah, atau narasi yang dapat menggiring opini publik tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kritik itu hak setiap orang. Tetapi jangan sampai kritik berubah menjadi tuduhan, fitnah atau narasi yang menyesatkan publik tanpa dasar fakta yang jelas,” tegas Ajungs.
Menurut Ajungs, setiap orang harus memahami bahwa media sosial bukan ruang yang bebas dari konsekuensi hukum.
Konten berupa tulisan, foto, video maupun materi digital lainnya yang disebarluaskan kepada publik dapat menjadi persoalan hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia mengingatkan agar pengelola akun Kalteng Keras dapat membedakan antara kritik, opini, informasi dan tuduhan.
“Kalau kritik, sampaikan kritiknya. Kalau informasi, harus ada sumber dan dasar yang jelas. Jangan membuat tuduhan personal yang kemudian dianggap sebagai fakta oleh masyarakat,” ujar Ajungs.
Ajungs mengatakan, persoalan konten media sosial harus dilihat berdasarkan substansi, konteks, cara penyebaran dan akibat yang ditimbulkan.
Ia mengingatkan bahwa UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur sejumlah perbuatan yang dilakukan melalui sistem elektronik, termasuk ketentuan terkait penyerangan kehormatan atau nama baik serta informasi yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Namun, Ajungs menegaskan tidak setiap kritik atau pernyataan yang dianggap menyinggung seseorang otomatis merupakan tindak pidana.
“Kita harus objektif. Apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak, harus dilihat berdasarkan bukti dan konteksnya. Tetapi jangan pula ruang digital dijadikan tempat bebas untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar,” jelasnya.
Kantor Hukum Ajungs & Partners meminta pengelola akun Kalteng Keras mengedepankan verifikasi sebelum mempublikasikan informasi yang menyangkut seseorang.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran atau persoalan tertentu, kata Ajungs, sebaiknya disampaikan berdasarkan bukti dan diberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang disebut.
“Kalau ada fakta, sampaikan faktanya. Kalau ada bukti, tunjukkan buktinya. Jangan membuat tuduhan kemudian membiarkan masyarakat menghakimi seseorang melalui media sosial,” katanya.
Ajungs juga mengingatkan pengguna media sosial agar tidak sembarangan melakukan repost, membagikan atau menyebarluaskan kembali konten yang belum diketahui kebenarannya.
Menurutnya, setiap pengguna memiliki tanggung jawab terhadap konten yang diproduksi maupun disebarluaskan.
“Kritik Boleh Keras, Tetapi Harus Berbasis Fakta”
Ajungs menegaskan pihaknya tidak bermaksud membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Sebaliknya, ia meminta agar kebebasan tersebut dijalankan secara bertanggung jawab dan tetap menghormati hak serta kehormatan orang lain.
“Kritik boleh keras. Berbeda pendapat juga boleh. Tetapi jangan fitnah dan jangan menyebarkan ujaran kebencian. Semua harus berbasis fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Kantor Hukum Ajungs & Partners menyatakan siap memberikan pendampingan hukum apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan dan memilih menempuh mekanisme hukum terkait konten yang beredar di media sosial.(red)






