BPN Kapuas Belum Putus, PT LAK Minta Persoalan Lahan Diselesaikan Sesuai Kesepakatan

BPN Kapuas Belum Putus, PT LAK Minta Persoalan Lahan Diselesaikan Sesuai Kesepakatan

KUALA KAPUAS, KALTENGNEWS.ID – Persoalan lahan yang dikaitkan dengan dugaan tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ilham dengan areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Lifere Agro Kapuas (PT LAK) kembali menjadi perhatian menyusul rencana aksi damai DPD Perpedayak Kabupaten Kapuas di Kantor PT LAK pada Sabtu (19/9/2026).

Di tengah rencana aksi tersebut, pihak PT LAK menegaskan bahwa persoalan lahan tersebut belum memperoleh keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kapuas. Karena itu, perusahaan meminta agar penyelesaian tetap mengacu pada proses pertanahan dan hasil kesepakatan yang pernah dibuat para pihak.

Hal tersebut juga merujuk pada notulensi pertemuan antara PT LAK dengan pihak pengklaim Ilham Cs yang didampingi Perpedayak pada 14 September 2022 di Ruang Rapat Haruan Estate.

Dalam notulensi tersebut tercatat bahwa para pihak membahas legalitas penerbitan SHM program PTSL yang disebut berada di atas HGU PT LAK. Salah satu kesepakatan penting pada poin 4 huruf (b) menyatakan bahwa setelah adanya jawaban dan keputusan dari BPN Kabupaten Kapuas, baru akan dilakukan tindak lanjut.

PT LAK: Belum Ada Keputusan BPN

Manager Social, Security & Legal (SSL) PT LAK, Edward Situmorang, S.H., mengatakan pihak perusahaan menghormati proses yang berjalan di instansi pertanahan.

Menurut Edward, selama belum ada keputusan resmi dari BPN Kabupaten Kapuas mengenai persoalan tersebut, perusahaan memandang bahwa langkah selanjutnya perlu menunggu kepastian dari lembaga yang berwenang.

“Intinya, kita sudah pernah melakukan pertemuan dan ada kesepakatan. Setelah ada jawaban dan keputusan dari BPN Kabupaten Kapuas, baru dilakukan tindak lanjut,” ujar Edward.

Pernyataan tersebut menjadi penting karena dalam notulensi pertemuan 14 September 2022 juga tercatat adanya saran agar selama belum terdapat keputusan BPN Kabupaten Kapuas, tidak dilakukan aktivitas di atas lahan yang diklaim.

Kesepakatan Lama Jadi Dasar Penyelesaian

Dalam pertemuan 2022 tersebut, pihak pengklaim Ilham disebut menyampaikan keinginan agar dibuatkan plasma di atas tanah yang diklaim.

Pertemuan juga dihadiri sejumlah pihak, termasuk Ketua Perpedayak, unsur kepolisian, pihak pengklaim, Damang Desa Dadahup, perwakilan anggota Perpedayak, penasihat organisasi, serta pihak legal dan manajemen PT LAK.

Selain membahas keinginan pembentukan plasma, para pihak juga menyepakati rencana kunjungan bersama antara manajemen perusahaan dan pihak pengklaim pada 20 September 2022 untuk menanyakan legalitas penerbitan SHM program PTSL yang berada di atas HGU PT LAK.

Namun, tindak lanjut tersebut pada prinsipnya tetap dikaitkan dengan adanya jawaban dan keputusan dari BPN Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Ketua DPD LIN Kalteng Layangkan Keberatan ke DPP, Soroti Aktivitas Mengatasnamakan Organisasi di Gunung Mas

Perusahaan Minta Semua Pihak Menunggu Kepastian

Edward mengatakan persoalan tersebut pada dasarnya masih membutuhkan kepastian administrasi dan hukum pertanahan.

Karena itu, pihak perusahaan berharap DPD Perpedayak Kabupaten Kapuas dapat mempertimbangkan kembali rencana aksi dan memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah maupun BPN untuk memfasilitasi penyelesaian.

“Kami menghargai aspirasi Perpedayak. Tetapi kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui mekanisme yang sudah ada, terutama menunggu penjelasan dan keputusan BPN,” katanya.

Menurut Edward, penyelesaian melalui forum resmi dinilai lebih tepat untuk memastikan dokumen pertanahan masing-masing pihak dapat diperiksa dan diklarifikasi.

Bukan Sekadar Klaim, Perlu Kepastian Dokumen

Persoalan utama yang masih membutuhkan kejelasan adalah hubungan antara SHM yang diklaim pihak Ilham Cs dengan HGU PT LAK, termasuk dasar penerbitan SHM tersebut apabila benar berada di dalam areal HGU perusahaan.

Dalam konteks ini, BPN Kabupaten Kapuas menjadi pihak penting untuk memberikan penjelasan mengenai administrasi dan status pertanahan berdasarkan data serta dokumen yang tercatat.

PT LAK sendiri menyatakan akan tetap membuka ruang musyawarah untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak.

Perpedayak Tetap Rencanakan Aksi

Sementara itu, DPD Perpedayak Kabupaten Kapuas sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan rencana aksi damai di Kantor PT LAK pada Sabtu, 19 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

Perpedayak menyatakan aksi tersebut dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai persoalan lahan yang mereka persoalkan, termasuk aktivitas pengelolaan dan pemanenan di atas lahan yang diklaim.

Di sisi lain, PT LAK menyatakan tidak menutup ruang penyampaian aspirasi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu aktivitas perusahaan.

Dengan adanya dokumen notulensi pertemuan 14 September 2022 tersebut, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah bahwa tindak lanjut persoalan memang dikaitkan dengan adanya jawaban dan keputusan BPN Kabupaten Kapuas.

Sampai saat ini, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak PT LAK, keputusan BPN Kabupaten Kapuas yang menjadi dasar tindak lanjut tersebut belum diperoleh.

Karena itu, penyelesaian persoalan lahan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan kepastian dari BPN serta koordinasi antara perusahaan, pihak pengklaim, Perpedayak, dan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPD Perpedayak Kabupaten Kapuas, pihak Ilham Cs, BPN Kabupaten Kapuas, maupun Pemerintah Kabupaten Kapuas agar perkembangan persoalan ini dapat diberitakan secara utuh, berimbang, dan berdasarkan dokumen serta fakta yang dapat diverifikasi.

Redaksi Utama