Setahun Lebih Belum Jelas, Hairil Tami Pertanyakan Penanganan Aduan di Polres Metro Bekasi

CIKARANG, KALTENGNEWS.ID — Hairil Tami mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang dilaporkannya ke Polres Metro Bekasi. Ia mengaku hingga 17 September 2026, atau lebih dari satu tahun sejak pengaduan disampaikan pada 10 September 2025, belum memperoleh informasi perkembangan perkara yang dinilainya memadai.
Berdasarkan keterangan pihak pelapor, perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Hairil menyebut laporan itu berkaitan dengan dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencurian yang diduga merugikan perusahaannya.
Hairil juga menyoroti komunikasi dengan penyidik Unit II Harda yang disebutnya menangani perkara tersebut. Menurut dia, kuasa hukumnya telah berupaya meminta informasi perkembangan serta SP2HP terbaru, termasuk melalui komunikasi dengan penyidik berinisial A. Rifai.
“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya harap Bapak Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo bisa memberi saya keadilan,” ujar Hairil Tami, Kamis (17/9/2026).
Kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, turut mempertanyakan perkembangan perkara tersebut.
Donny mengatakan pihaknya telah beberapa kali berupaya memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan, termasuk meminta SP2HP terbaru. Ia juga menyebut pihaknya pernah mendatangi Polres Metro Bekasi untuk menanyakan perkembangan perkara.
“Kami menyayangkan respons penyidik yang minim komunikasi. Proses hukum terasa berjalan di tempat. Jika ini terus berlanjut, kami tidak segan-segan melaporkan hal ini ke Propam dan instansi pengawas internal kepolisian lainnya,” tegas Donny.
Menurut keterangan pihak pelapor, dalam SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik disebut masih merencanakan pemanggilan terlapor berinisial IK untuk klarifikasi. Pihak pelapor kemudian mempertanyakan perkembangan lanjutan setelah dokumen tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Unit II Harda maupun Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan substansi perkara yang dilaporkan Hairil, termasuk alasan belum adanya perkembangan sebagaimana dipersoalkan pelapor dan kuasa hukumnya.
Perlu ditegaskan, status dugaan tindak pidana dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan masih merupakan bagian dari proses penanganan hukum. Penyebutan pasal maupun laporan polisi dalam pemberitaan ini didasarkan pada informasi dan dokumen yang disampaikan pihak pelapor, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.
Kaltengnews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Metro Bekasi, penyidik yang menangani perkara, maupun pihak terlapor sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.






