Jalan Nasional 17 Kilometer Dilintasi Hauling PT Arthasia, BPJN Sebut Dokumen Dispensasi Belum Lengkap

Jalan Nasional 17 Kilometer Dilintasi Hauling PT Arthasia, BPJN Sebut Dokumen Dispensasi Belum Lengkap

MURUNG RAYA, KALTENGNEWS.ID — Aktivitas pengangkutan batu bara PT Arthasia Cipta Pratama (ACP) yang menggunakan ruas Jalan Nasional Tumbang Lahung–Simpang Muara Laung, Kabupaten Murung Raya, menjadi perhatian setelah muncul pertanyaan mengenai legalitas penggunaan jalan tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kendaraan hauling PT Arthasia menggunakan ruas jalan nasional sepanjang sekitar 17 kilometer. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu tahun.

Persoalan legalitas kemudian mencuat karena penggunaan jalan nasional untuk kegiatan khusus membutuhkan pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis.

Dokumen Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah menunjukkan adanya rapat expose pada 19 Februari 2026 terkait permohonan izin dispensasi jalan yang memerlukan perlakuan khusus dari PT Arthasia Cipta Pratama pada ruas Tumbang Lahung–Simpang Muara Laung.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat BPJN Kalteng, Palangka Raya, dan dihadiri unsur Tim Perizinan BPJN Kalteng, P2JN Kalteng, PPK serta pihak PT Arthasia Cipta Pratama.

Namun, rapat expose tersebut bukan merupakan bukti bahwa dispensasi telah diterbitkan.

Dalam dokumen BPJN, PT Arthasia masih diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain surat permohonan, komitmen perbaikan jalan, IUP, NPWP dan dokumen perpajakan, izin pemerintah daerah terkait akses dari jalan umum menuju jalan khusus, serta persyaratan teknis.

Persyaratan teknis tersebut meliputi rute pengangkutan, jenis dan jumlah muatan, berat serta dimensi kendaraan, rencana teknis, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), sistem jaringan transportasi kawasan produksi dan rencana penanganan jalan.

BPJN: Belum Ada Permohonan Lengkap

Ketua Tim Administrasi Tim Perizinan BPJN Kalteng, Rosliana Apnisa Sitinjak, SE, memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut.

Menurut Rosliana, sampai saat ini PT Arthasia belum menyampaikan permohonan dan dokumen persyaratan dispensasi secara lengkap, baik persyaratan administrasi maupun teknis.

Dokumen pendukung Andalalin dari BPTD serta rekomendasi kepala daerah juga disebut belum disampaikan secara lengkap.

Rosliana menegaskan, mekanisme yang berlaku adalah dispensasi, bukan sewa jalan.

Menurutnya, penggunaan jalan untuk kepentingan khusus harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan terkait akses jalan, Andalalin dan dispensasi penggunaan bagian jalan.

Ada Permohonan, Lalu Apa Statusnya?

Keterangan BPJN tersebut menjadi penting karena di lapangan terdapat informasi mengenai aktivitas hauling yang disebut telah menggunakan ruas jalan nasional tersebut.

Jika kendaraan angkutan batu bara memang telah melintas sepanjang kurang lebih 17 kilometer, maka status administrasinya perlu dijelaskan secara terbuka.

Pertanyaan utamanya adalah apakah dispensasi telah diterbitkan atau masih dalam proses pemenuhan persyaratan?

Sebab, keberadaan rapat pembahasan permohonan tidak otomatis berarti izin penggunaan jalan telah diberikan.

Baca Juga :  Perkara Hutang 2020 Kembali Muncul, Kuswandi Dipanggil Polresta Pati

Dokumen yang perlu diperjelas antara lain nomor dan tanggal dispensasi, masa berlaku, ruas yang diizinkan, jenis kendaraan, batas tonase serta persyaratan keselamatan lalu lintas.

Pemkab Murung Raya Minta Legalitas Diperjelas

Persoalan hauling PT Arthasia juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Murung Raya.

Pada 15 September 2026, Pemkab Murung Raya menggelar rapat koordinasi bersama pihak perusahaan dan sejumlah pemangku kepentingan untuk membahas aktivitas operasional PT Arthasia.

Pembahasan antara lain menyangkut debu akibat hauling, keselamatan lalu lintas, lingkungan dan penggunaan akses. Pemkab meminta aktivitas perusahaan tidak mengganggu masyarakat.

Bupati Murung Raya Heriyus juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah menerima laporan mengenai penggunaan jalan nasional sebagai jalur hauling.

Pemkab kemudian meminta agar dasar hukum penggunaan jalan tersebut diperjelas dan akan berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan terhadap jalan nasional.

Laporan Masuk ke Kejati Kalteng

Sebelumnya, DPP Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) melayangkan laporan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait dugaan penggunaan Jalan Nasional Tumbang Lahung–Simpang Muara Laung untuk kegiatan hauling PT Arthasia.

Dalam laporan tersebut juga terdapat tudingan mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak tertentu.

Namun, tudingan dalam laporan tersebut masih merupakan laporan atau dugaan dari pihak pelapor dan belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum.

Yang Perlu Dijawab Adalah Dokumennya

Dari rangkaian informasi tersebut, terdapat beberapa fakta yang kini menjadi perhatian.

Pertama, terdapat aktivitas hauling PT Arthasia yang diberitakan menggunakan ruas Jalan Nasional Tumbang Lahung–Simpang Muara Laung.

Kedua, terdapat dokumen BPJN mengenai rapat expose permohonan dispensasi pada Februari 2026.

Ketiga, BPJN menyebut dokumen persyaratan dispensasi PT Arthasia belum disampaikan secara lengkap.

Keempat, Pemkab Murung Raya meminta kejelasan mengenai dasar hukum penggunaan jalan nasional.

Karena itu, persoalan ini pada akhirnya bukan mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah.

Pertanyaan utamanya sederhana: apakah penggunaan jalan nasional tersebut telah memiliki dasar administrasi yang lengkap dan sah?

Jawabannya seharusnya dapat dibuktikan melalui dokumen.

PT Arthasia memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen perizinan atau dispensasi yang dimiliki. BPJN maupun instansi terkait juga memiliki kewenangan untuk menjelaskan status administrasi penggunaan ruas jalan tersebut.

Kaltengnews.id terus mengedepankan asas keberimbangan, verifikasi dan praduga tak bersalah.

Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat klarifikasi, dokumen baru atau keterangan resmi dari PT Arthasia Cipta Pratama maupun instansi terkait.

Redaksi Utama