Ari Yunus: Ketika Tenggat Pelimpahan Diuji, Ketika Dakwaan Dipersoalkan

Ari Yunus: Ketika Tenggat Pelimpahan Diuji, Ketika Dakwaan Dipersoalkan

 

Oleh: Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H.
Kuasa Hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P.

PALANGKA RAYA – Perkara pidana tidak boleh dinilai hanya dari seberapa kuat negara membangun dakwaan. Ada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh kewenangan yang digunakan untuk membawa seseorang ke muka persidangan telah dijalankan sesuai hukum?

Pertanyaan tersebut menjadi penting dalam perkara Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P. Sebab yang kami persoalkan bukan semata-mata materi perkara pokok, melainkan prosedur yang menjadi dasar digunakannya kewenangan Penuntut Umum.

Dalam negara hukum, kewenangan tidak pernah berdiri tanpa batas. Setiap tindakan aparat penegak hukum harus memiliki dasar, prosedur, serta batas yang dapat diuji. Di situlah prinsip due process of law memperoleh relevansinya.

Tenggat 14 Hari Harus Memiliki Konsekuensi Hukum

Ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru mengenai tenggat waktu 14 hari menjadi salah satu titik yang harus dijawab secara hukum.

Bagi kami, persoalannya bukan sekadar menghitung hari. Persoalan utamanya adalah menentukan karakter hukum dari tenggat tersebut.

Apabila 14 hari memang ditentukan oleh undang-undang sebagai batas dalam proses pelimpahan, maka harus dijelaskan apakah batas tersebut merupakan limitasi kewenangan atau hanya ketentuan administratif.

Kami berpandangan, tenggat yang ditentukan pembentuk undang-undang tidak boleh kehilangan daya mengikatnya hanya karena dalam praktik dianggap sebagai persoalan administratif.

Sebab apabila batas waktu dapat ditafsirkan secara longgar setiap kali dianggap tidak menguntungkan proses penuntutan, maka fungsi batas tersebut sebagai instrumen pengawasan terhadap kekuasaan menjadi dipertanyakan.

Kewenangan Penuntut Umum memang diberikan oleh negara, tetapi kewenangan tersebut tetap berada di bawah hukum. Kekuasaan untuk menuntut bukan kekuasaan yang tidak terbatas.

Masa Penahanan dan Pelimpahan Perkara Adalah Dua Hal Berbeda

Persoalan lain muncul ketika sisa masa penahanan dikaitkan dengan proses pelimpahan perkara.

Menurut kami, pendekatan demikian perlu diuji secara hati-hati. Penahanan memiliki tujuan dan objek hukum yang berbeda dengan tenggat pelimpahan.

Penahanan berhubungan langsung dengan pembatasan kemerdekaan seseorang. Sementara pelimpahan merupakan tindakan yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan Penuntut Umum untuk membawa perkara ke pengadilan.

Karena keduanya mempunyai konstruksi hukum yang berbeda, sisa waktu penahanan tidak dengan sendirinya dapat dijadikan alasan untuk mengesampingkan batas waktu pelimpahan, apabila undang-undang memang telah menetapkan tenggat tertentu.

Jika logika sebaliknya diterapkan, akan muncul persoalan mendasar: apakah batas waktu yang ditentukan undang-undang masih memiliki fungsi sebagai pembatas kekuasaan?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dihindari karena hukum acara pidana pada hakikatnya juga berfungsi mencegah penggunaan kewenangan secara berlebihan.

Dakwaan Harus Memberikan Kepastian, Bukan Menimbulkan Tafsir

Selain persoalan tenggat pelimpahan, kami juga memandang perlu menguji uraian locus delicti dalam surat dakwaan.

Dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara. Karena itu, uraian mengenai perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa harus memungkinkan terdakwa memahami secara konkret apa yang harus dihadapinya dan dipertahankan dalam persidangan.

Baca Juga :  Dishut Kalteng Siapkan Rp50 Miliar Tangani Karhutla

Dalam perkara Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P., terdapat persoalan mengenai penyebutan Jalan Hendrik Timang sebagai lokasi kejadian, sementara alamat resmi Universitas Palangka Raya berada di Jalan Yos Sudarso.

Perbedaan tersebut tidak serta-merta berarti dakwaan batal. Namun, apabila lokasi tersebut menjadi bagian dari konstruksi tindak pidana yang didakwakan, maka persoalan itu tidak patut dianggap sekadar kesalahan nomenklatur.

Yang harus dijawab adalah apakah uraian tersebut telah cukup memberikan kepastian mengenai di mana tindak pidana yang didakwakan itu terjadi.

Ketidakjelasan Dakwaan Berdampak pada Hak Pembelaan

Dalam hukum acara pidana, kejelasan dakwaan memiliki hubungan langsung dengan hak terdakwa untuk membela diri.

Terdakwa harus mengetahui secara jelas perbuatan yang dituduhkan, waktu kejadiannya, lokasi terjadinya, serta konstruksi peristiwa pidana yang dibangun Penuntut Umum.

Apabila unsur-unsur tersebut tidak dirumuskan dengan jelas, maka dapat muncul persoalan obscuur libel.

Persoalannya bukan sekadar istilah hukum. Konsekuensinya menyentuh hak yang sangat mendasar.

Bagaimana terdakwa dapat menyusun pembelaan secara efektif apabila tuduhan yang harus dijawab tidak dirumuskan secara terang dan presisi?

Karena itu, kejelasan surat dakwaan harus dipandang sebagai bagian dari jaminan proses peradilan yang adil.

Majelis Hakim Memiliki Ruang untuk Menguji

Atas dasar itulah, keberatan terhadap dakwaan tidak semestinya langsung dipandang sebagai upaya memperlambat atau menghambat pemeriksaan perkara.

Mekanisme keberatan dan putusan sela justru merupakan bagian dari mekanisme pengujian dalam hukum acara pidana. Melalui mekanisme tersebut, Majelis Hakim dapat menilai apakah dakwaan dan proses yang mendahuluinya telah memenuhi persyaratan hukum.

Dalam perkara ini, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk menilai secara independen seluruh keberatan yang diajukan.

Yang kami harapkan adalah pengujian yang objektif terhadap dua persoalan pokok: apakah pelimpahan perkara telah dilakukan dalam batas waktu dan kewenangan yang sah, serta apakah surat dakwaan telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.

Hukum Harus Menjadi Batas bagi Kekuasaan

Pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar mengenai terdakwa dan dakwaan. Persoalan yang lebih luas adalah bagaimana negara menggunakan kewenangannya ketika berhadapan dengan hak seseorang.

Penegakan hukum akan kehilangan legitimasi apabila prosedur hukum justru diabaikan dalam proses penegakannya.

Negara memiliki kewenangan untuk menuntut dan membawa seseorang ke pengadilan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan dalam batas yang diberikan oleh hukum.

Karena itu, kami meminta agar seluruh keberatan dalam perkara Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P. diuji secara serius berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai batas waktu pelimpahan dan kejelasan surat dakwaan.

Prinsipnya sederhana: hukum tidak hanya menentukan siapa yang boleh menuntut, tetapi juga menentukan bagaimana kewenangan itu harus digunakan.

Due process of law bukan hambatan bagi penegakan hukum. Sebaliknya, proses hukum yang sah adalah bagian dari ukuran keadilan itu sendiri.

Dr. Ari Yunus Hendrawan, S.H.
Kuasa Hukum Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, M.P.

Redaksi 2